JELASKAN; Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (5/2) di Aula Patriatama Polrestabes Medan. (mol/ampu)
MEDAN | Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Tarigan berinisial, PPS. Sedangkan tiga tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, LS, 35, WOP, 27, dan SP, 27.
"Para tersangka yang kini masuk dalam DPO punya peran masing-masing, tersangka LS, 35, memukul bagian kepala korban Gleen Dito, menarik paksa dan mengikat tangan korban dengan lakban. Tersangka, WOP menjambak rambut korban, Gleen Dito, memiting leher dan mengikat tangan korban saat di mobil menggunakan tali, sedangkan tersangka, SP memiting leher dan mengikat tangan korban, Gleen Dito saat berada di mobil," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH pada wartawan, Kamis (5/2) di Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Hadir dalam kesempatan itu, Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari SH MHum, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Dalam kasus penganiayaan bersama-sama ini, sempat terjadi upaya perdamaian dengan dicabutnya laporan penganiayaan oleh orang tua korban, Leo Sihombing. Namun, karena apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai fakta dan korban, Gleen Oppusunggu tetap ditahan, orang tuanya membatalkan surat pencabutan laporan pada 9 dan 29 Desember 2025.
Kapolrestabes juga menepis soal informasi yang beredar bahwa para pelaku penganiayaan bersama-sama ini mengamankan korban karena diperintahkan oleh oknum petugas.
"Para pelaku berinisiatif sendiri menangkap korban bahkan pada petugas hotel salah seorang pelaku mengaku dari petugas Polsek Pancur Batu," tambah Kapolrestabes Medan seraya menyebutkan pihaknya masih memburu ketiga pelaku lainnya.
Ahli Pidana Dr Alpi Sahari SH MHum menjelaskan, dalam konteks hukum pidana esensi dalam penegakan hukum memberi keadilan kepada semua pihak. Dalam konteks kasus pencurian sudah clear.
Dalam kasus ini yang kemudian menjadi viral yakni penganiayaan secara bersama-sama para tersangka berupaya membangun opini dan berasumsi korban dijadikan tersangka. Dalam hukum pidana harus berdasarkan pada fakta, tidak berdasarkan asumsi atau opini.
"Terhadap tersangka, PPS karena sikapnya yang siap menghadapi hukum harus diapresiasi karena dia mengakui perbuatan yang dia lakukan. Polrestabes Medan agar bisa menetapkan Plea Bargain atau saksi mahkota. Sehingga ada keringanan hukuman karena dia mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman. Keadilan bagi semua pihak bukan bagi salah satu pihak. Kepada para DPO silahkan menyerahkan diri dan bertanggungjawab," terangnya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Poldasu berkomitmen untuk menjelaskan secara terang benderang permasalahan yang viral.
"Poldasu lebih transparan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Poldasu lebih terbuka, agar apa yang menjadi keraguan masyarakat bisa terjawab," tukasnya. (ka/ampu)

