Kantor Satpas Polres Langkat layanan masyarakat dalam pengurusan dan pencetakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) (Poto Selasa 3/2/2026/ mol/haloho)
LANGKAT | Pengurusan SIM A dan SIM C di Satpas Polres Langkat menuai kritikan masyarakat. Sejumlah pemohon protes lantaran nilai yang diminta oleh oknum di sana mencapai Rp700-an ribu.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 telah mengatur tentang biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dengan rincian penerbitan SIM A Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Berikut detail biaya berdasarkan aturan tersebut.
Biaya SIM A (Baru): Rp120.000
SIM C (Baru): Rp100.000
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000 dan
Biaya tambahan atau biaya resmi PNBP di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Kemudian aturan terbaru tahun 2025, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, serta mengikuti tes ulang. Jika gagal ujian, pemohon tidak perlu membayar kembali untuk ujian ulang tersebut.
Namun keterangan yang dihimpun Metro Online, Selasa (3/2/2026) terdapat fakta jika warga mengurus SIM C di Satpas Polres Langkat dikenakan biaya sebesar Rp700-an ribu sehingga ianya protes.
Besarnya biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan menjadi keluhan dan sangat memberatkan bagi yang mengurus SIM. Tetapi karena syarat harus memiliki SIM bagi pengguna kenderaan di jalan raya, masyarakat terpaksa harus mengurus SIM.
Menurut keterangan salah seorang warga yang terlihat keluar dari ruangan kantor Satpas Polres Langkat saat disambangi Metro Online mengatakan, dia mengaku baru saja selesai mengurus SIM C dan dikenakan biaya sebesar 700-an ribu rupiah.
"Kalau persyaratan berupa surat kesehatan dari puskesmas, surat hasil test psikologi dan Poto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tersedia maka langsung saja datang jumpai pegawai yang bernama Erna," ucap warga tersebut.
Selain itu dia juga mengatakan kalau persyaratan tidak tersedia, bisa juga langsung ke meja staf yang bernama Erna tersebut. Karena mereka bisa menyediakan persyaratan tersebut asal bayar 700-an ribu rupiah.
Hal yang sama dikatakan warga yang baru saja selesai membuat SIM dari kantor Satpas Polres Langkat yang meminta agar namanya tidak disebut, dia mengaku kalau dirinya membayar 700-an ribu rupiah untuk pengurusan SIM C, saat ditanya perpanjangan SIM C dan SIM A, warga tersebut mengatakan, perpanjangan atau buat baru harganya sama saja.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone pukul 12.50 wib mengaku telah menyarankan kepada seluruh jajaran Satpas Polres Langkat agar melayani dengan dedikasi, akuntabel dan transparansi.
”Kemudian para awak media juga harus mengedukasi masyarakat agar pengurusan SIM langsung melalui loket untuk menghindari calo,” ucap Kapolres Langkat singkat. (haloho/mp)

