-->

Diduga Terlibat Sabu, Bersama Rekannya Warga Jalan Nagur, Pria Asal Pekanbaru Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka AYAMS alias Ali dan U alias Umar Berikut Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Diduga terlibat sabu, pria asal Pekanbaru, inisial U alias Umar, 34, residivis, warga Jalan Sei Kelulut I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pelaku tidak sendiri, ia diringkus bersama rekannya AYAMS alias Ali, 25, warga Jalan Nagur, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Keduanya diringkus dari tepi Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB, berikut barang bukti satu paket sabu-sabu berat brutto 1,35 gram serta satu unit handphone merk VIVO yang ditemukan dari saku celana U alias Umar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (30/1/2026) siang mengatakan, saat penyergapan, tersangka AYAMS alias Ali sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap personel.

"Dari pelaku AYAMS alias Ali diamankan satu unit handphone android merk Redmi berisi SMS pesanan narkoba. Diinterogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari temannya di Medan inisial J," ungkap Irwanta Sembiring.

Kedua pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pengembangan dan penyidikan lanjut guna diproses hukum.

Kasatres Narkoba menegaskan, kedua pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini