-->

JPU Kejari Taput Tuntut Terdakwa Narkotika Hukuman 6 Hingga 14 Tahun Penjara

Sebarkan:
Kantor Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II Jalan Mayjend J Samosir  Tarutung, Kecamatan Sipoholon, (Foto: Alfredo Sihombing/mol)
TAPUT | Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menuntut enam terdakwa kasus narkotika dengan hukuman penjara yang bervariasi yakni pidana penjara enam hingga 14 Tahun, Selasa (3/2/2026).

Enam terdakwa tersebut ditangkap Polres Taput dari lokasi yang berbeda tanggal 22 Agustus 2025 lalu.

Malindo Sitorus JPU dari Kejari Tarutung kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026) mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tarutung, JPU dari Kajari Taput yang menangani perkara tersebut telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung yang dipimpin oleh Majelis Hakim Trisno Simanullang dengan dua hakim anggota yakni Sinar Pandiangan dan Diana Melati Pakpahan, Kamis 29 Januari 2026.

Malindo menjelaskan, terdakwa Riskia Butarbutar dan Sabar Siregar dituntut hukuman 13 Tahun penjara. 

Kedua terdakwa disebut melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 Ayat 2 Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.062 gram dan 5 gram ganja. 

Sementara itu, terdakwa atas nama Parnahean Tambunan dituntut hukuman penjara 10 Tahun, dinilai melanggar pasal 114  Ayat 1 Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa pada saat penangkapan berupa 70 paket narkoba jenis ganja.

Sedangkan terdakwa Chandra Wijaya Harianja dituntut penjara 12 Tahun, dinilai melanggar pasal 114 Juncto 132 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkoba jenis ganja sebanyak 6 ribu gram, selanjutnya terdakwa Halomoan Ritonga dituntun penjara 14 Tahun. Dari terdakwa ditemukan barang bukti 6.717 gram ganja dan shabu sebanyak 0.74 gram. 

Terdakwa Riwanto Ritonga dituntut 6 tahun penjara, dinilai melanggar pasal 114 Undang - Undang  Narkotika nomor 35 Tahun 2009.  Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa 16 paket ganja dengan berat 63, 32 gram.

Selanjutnya terdakwa Daniel Sitompul yang merupakan residivis kasus narkotika dituntut JPU dari Kajari Tarutung dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun. 

Terdakwa Daniel Sitompul disebut Jaksa Penuntun Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu dan melanggar pasal pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pada minggu ini agenda sidang selanjutnya penyampaian pledoi (pembelaan ) dari para terdakwa. Selanjutnya agenda putusan di minggu depan," terang Jaksa Malindo Sitorus. (as/as)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini