-->

Berdiri Santai di Jalan Sudirman, Terduga Curas Ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanjungpura

Sebarkan:

 


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Ipda Nico Calvin SH bersama tim melakukan olah TKP di toko Adil jalan Sudirman no 138 kelurahan pekan Tanjungpura (Poto dok humas Polsek Tanjungpura/mol/mp)



LANGKAT | Dua hari usai melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) terduga pelaku berinisial MN alias Aseng, 39, warga gang makam, Kelurahan Tanjungpura yang sedang santai berdiri di jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpura.

Kapolsek Tanjungpura melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Ipda Nico Calvin SH Senin (16/2/2026) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku Curas berinisial NF alias Aseng Senin pukul 03.45 wib dinihari.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Calvin, penangkapan tersangka berawal dari peristiwa pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 13.00 wib, tersangka mendatangi toko Adil milik Vivi Wira, 37, (korban) di jalan Sudirman nomor  138 Kelurahan pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Didalam toko tersebut terdapat karyawan bernama Putri Darma Yanti, 23, warga Desa Cempa, Kecamatan Tanjungpura.

Kepada korban tersangka meminta air minum, selanjutnya korban tidak memberi air minum yang diminta tersangka, sebab korban menduga kalau tersangka hanya modus saja.

Selanjutnya tersangka memaksa masuk kedalam toko dengan mendorong meja steling toko sembari mengancam dan mengacungkan Seibilah pisau catter dan berkata " kumatikan kau, jangan main main kau samaku, mana uang".

Tersangka MN alias Aseng usai dilakukan pemeriksaan diruang unit Reskrim Polsek Tanjungpura (Poto dok humas Polsek Tanjungpura/mol/mp)


Melihat ancaman dari tersangka, korban langsung menunjuk laci toko sebagai tempat uang hasil jualan, tersangka langsung mengambil sejumlah uang dari dalam laci tersebut, jelas Ipda Nico Calvin.

Usai mengambil sejumlah uang dari laci toko, tersangka langsung pergi sembari mengatakan "jangan kau lapor ke Polisi, kumatikan nanti kau" ucap korban menirukan perkataan tersangka.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami kerugian sebesar 500.000 rupiah, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpura dengan 
Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2026, sebut Ipda Calvin.

Dari tersangka Petugas menyita barangbukti berupa 1 (satu) helai jaket hoodie warna hitam; 1 (satu) bilah pisau cutter dan bukti elektronik rekaman cctv.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Tanjungpura guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Nico Calvin.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini