![]() |
| Foto : Massa Demo PT Aroma Mega Sari Tanjung Morawa ( MOL/ GN) |
Hal itu disampaikan massa Gemmaki saat melakukan aksi demo di depan pintu gerbang pabrik pembuatan tepung terigu tersebut, Senin (19/1/2026).
Massa Gemmaki datang berdemo dengan membawa spanduk serta poster bertuliskan kecaman terhadap perusahaan yang diduga mengemplang pajak dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum.
Aksi demo massa berjalan kondusif dengan pengawalan ketat sejumlah personel Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang dan Aparat TNI Koramil Tanjung Morawa.
Dalam orasinya, massa meminta perusahaan PT Aroma Mega Sari agar segera melakukan validasi terkait dokumen perpajakan dan kewajiban pembayaran retribusi Air Bawah Tanah (ABT), PBG penambahan bangunan yang belum berizin, serta NJOP tanah yang sesuai dengan nilai saat ini.
Massa juga berorasi mendesak Kejati Sumatera Utara agar secepatnya mengusut PT Aroma Mega Sari. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi tepung terigu tersebut yang diduga melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah sembarangan di aliran Sungai Belumai yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan yang mendirikan bangunan pada bantaran sungai.
Kordinator Aksi, Akbar Maulana mengatakan, perusahaan ini tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Pemerintah. Sebab dalam pengamatannya PT Aroma Mega Sari diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan mereka melihat Pembayaran PBB nya belum sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang tertera di dalam SPPT pajak perusahaan tersebut.
"SPPT Pajak yang tertera tak sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang ada. Bahkan kami juga menduga tidak semua Bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin IMB / PBG. Bangunan perusahaan juga mengambil pinggiran (DAS) Sungai. Maka kami mendesak Bupati Deliserdang menindak tegas dengan cara mencabut izin sekaligus menutup bahkan membongkar bangunan PT Aroma Mega Sari," sebut Akbar.
![]() |
| Foto : Pihak Perusahaan Memberikan Tanggapan Atas Aksi Massa ( MOL/ GN) |
"Tim Pansus juga sudah datang ke perusahaan kami dan kami jug sudah melakukan RDP dengan pansus DPRD Deli Serdang, kami akui dugaan namun kami sebagai perusahaan tentunya tidak mengakui kalau disebut mengemplang pajak, hanya memang kami akui ada dari poin di tuntutan itu yang saat ini sedang dalam proses kami urus dan lengkapi. Sebagai contoh pelebaran bumi dan bangunan tapi bukan berarti keseluruhan tak berizin atau tak bayar pajak, ini kami sedang proses," ungkap Jumani.
Perdebatan antara massa pendemo dengan Jumani selaku Humas PT Aroma Mega Sari berlangsung beberapa saat dan ditengahi pihak Kepolisian yang berjaga, dan massa Gemmaki mengingatkan akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi bila perkara ini tak diselesaikan perusahaan. Kepada Bupati Deli Serdang massa mendesak perusahaan ditutup karena tak mengikuti aturan perizinan dan kewajiban yang berlaku.
Massa Gemmaki selanjutnya beranjak ke Mapolda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak pengusutan terhadap PT Aroma Mega Sari yang diduga melakukan manipulasi pajak dan perizinan serta dampak lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara hingga milyaran. (GN/GN)


