![]() |
| Terdakwa eks Kadis Kesehatan dan P2KB Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi (bawah), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (kiri) dan Chairuddin Siregar. (mol/roberts) |
Selain itu, majelis hakim diketuai M Nazir juga menghukum terdakwa pidana denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 70 hari.
Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) sebagai rekanan atau penyedia jasa kegiatan Realisasi Dana Biaya Tak Terduga (BTT) dalam beberapa Pekerjaan P2KB Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2022, masing-masing divonis dua tahun (24 bulan) penjara.
Yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Eka Gautama Consultant, juga Wadir CV Udrata Karya, Wadir V CV Sakhi dan Direktur Utama (Dirut) PT Zayyan Abizar Str maupun Chairuddin Siregar, sebagai Direktur CV Widya Winda. Keduanyanjuga dipidana denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsidiair.
“Terdakwa drg Wahid Khusyair juga selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan Realisasi Dana BTT pekerjaan P2KB Kabupaten Batubara memerintahkan Muhammad Faisal Sitorus mencari rekanan serta menyewa perusahaan rekanan atau pihak penyedia.
Yang mana sebenarnya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara. Bukan rekanan / penyedia atau fiktif,” tegas M Nazir.
UP
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada mantan Kadis drg Wahid Khusyair.
Majelis berkeyakinan uang negara dinikmati terdakwa sebesar Rp710 juta. Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU
“Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2,5 tahun penjara,” kata M Nazir.
Terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, namun tidak menjalani pidananya.
Oleh karenanya uang Rp14.741.000 yang dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Kejari Batubara, dirampas untuk negara. Demikian halnya uang Rp5 juta yang dinikmati terdakwa Chairuddin Siregar, dirampas untuk negara.
Sementara pada persidangan lalu, JPU Kejari Batubara menuntut terdakwa mantan Kadis drg Wahid Khusyair agar dipidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta susidair 140 hari kurungan serta membayar UP Rp1.138.340.211 dengan ketentuan sama seperti putusan majelis hakim, dipidana tiga tahun penjara.
Terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus maupun Chairuddin Siregar sama-sama dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda berikut subsidair sama seperti terdakwa mantan kadis.
Terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dikenakan UP Rp14.741.000 dan Chairuddin Siregar Rp5.juta dan telah dititipkan ke RPL Kejari Batubara.
Baik JPU, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tukuh hari. Apakah memerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding. (ROBERTS/RS)
“

