-->

Pengadilan Tipikor Sempat Gaduh, PT Medan ‘Pangkas’ Hukuman Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan

Sebarkan:

Dokumen foto sidang pembacaan putusan mantan Kadis PMD Kabupaten Padangsidimpuan IFS berujung gaduh di Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa tidak terima atas putusan hakim. (mol/roberts)

MEDAN | Masih ingat sidang pembacaan vonis perkara korupsi menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS) berujung gaduh, Jumat sore lalu (10/10/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan?

Hasil penelusuran Metro-Online.Co pada riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu malam (25/1/2026), Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Medan.  

Majelis hakim diketuai Lrosnin Lumban Gaol didampingi anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Yusra tertanggal 4 Desember 2025, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Antara lain menyatakan, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. 

Terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair.

Hukuman mantan Kadis IFS ‘dipangkas’ menjadi 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.        

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp5.962.500.000,” demikian petikan putusan yang dikutip pada SIPP PN Medan.

UP

Selain itu, majelis hakim PT Medan memperbaiki besarnya uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada IFS. Menetapkan uang titipan yang berada pada rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejumlah Rp5.962.500.000, dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pembayaran UP.

Sementara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Muhammad Kasim dan Yudikasi Waruwu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa diyakini terbukti nersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternati kesatu primair JPU.,

Di bagian lain majelis hakim berkeyakinan, uang negara yang dinikmati IFS terkait kutipan uang sebesar 18 persen dari pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2023 dari para kepala desa (kades), secara berlanjut adalah sebesar Rp4.561.500.000. Bukan Rp5.962.500.000, sebagaimana tuntutan JPU pada Kejari Padangsidimpuan. 

Oleh karenanya penuntut umum diperintahkan mengembalikan Rp1,4 miliar dari Rp5.962.500.000 yang telah dititipkan terdakwa IFS di rekening Kejati Sumut. 

Walau telah mengembalikan kerugian keuangan negara, JPU menuntut terdakwa agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Gaduh

Pantauan Metro-Online, terdakwa sempat terdiam dan menunduk beberapa saat di ‘bangku pesakitan’ setelah majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Beberapa saat setelah hakim ketua dan salah seorang hakim anggota Yudikasi Waruwu meninggalkan ruang sidang, ISF kemudian tampak berdiri dan berteriak.

“Sabar pak. Kita punya Allah pak. Kita punya Tuhan pak. Sabar pak. Sudah pak,” bujuk wanita paruh baya disebut-sebut istri terdakwa berupaya menenangkan emosi IFS sembari memeluknya berjalan pelan menuju pintu keluar ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Petugas satpam dan pengawal tahanan (waltah) pun gerak cepat alias gercep menuntun terdakwa keluar ruangan sidang. Namun beberapa saat kemudian sempat terjadi cekcok antara hakim anggota lainnya, M Kasim yang masih berada di ruangan sidang. 

Mendengar satu ucapan kasar dari terdakwa, M Kasim spontan mempertanyakan maksud terdakwa. “Apa?! Fakta persidangan gak ada seperti itu,” timpal IFS sembari menatap tajam hakim anggota.

“Orang jelas-jelas makan uang negara kok fakta gak seperti itu?” jawab M Kasim datar. “Apa?! Gak seperti itu faktanya. Apa?! Main kita?!" timpal IFS tak jauh dari pintu keluar ruangan sidang. “Apa?! Ke mana pun saya tak takut,” tegas M Kasim. (ROBERTS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini