-->

Oknum Pejabat Pemko Binjai Diduga Jual Proyek Fiktif, Korban Rugi Puluhan Juta

Sebarkan:

Kantor Wali Kota Binjai. (Foto: Istimewa).



BINJAI | Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berinisial AA diduga terlibat praktik penjualan proyek fiktif. Alih-alih mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan, seorang warga justru mengaku mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika AA menawarkan sebuah proyek kepada korban berinisial AR. Karena percaya pada janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada oknum pejabat itu, yang disebut-sebut sebagai uang muka proyek.


Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban AR menduga kalau proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.


AR juga mempertanyakan apakah tindakan AA merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, kata AR, perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


“Kalau benar ada unsur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, itu bisa dijerat Pasal 12 huruf A dan B UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” ujar AR, Jumat (30/1/2026).


AR mengungkapkan, uang Rp50 juta yang disetorkan korban diduga bagian dari pagu proyek yang dijanjikan di awal. Pola semacam ini disebut AR sudah kerap terjadi dan dianggap sebagai modus lama.


Korban AR juga membenarkan bahwa hingga kini proyek tersebut tidak pernah ada. Meski begitu, korban sempat menerima pengembalian dana sebesar Rp30 juta. Namun, pengembalian tersebut diduga berasal dari hasil penjualan sebuah mobil Toyota Yaris tanpa dokumen resmi (bodong) milik oknum AA.


“Kalau benar uang itu dari hasil menjual mobil bodong, justru menambah masalah baru. Ini makin mencoreng citra ASN dan institusi pemerintah,” ujar AR.


Tak hanya itu, AA yang disebut kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Pemko Binjai juga diduga pernah terlibat dalam kasus lain, yakni penggelapan mobil rental.


Dalam kasus tersebut, AA disebut menggadaikan satu unit Honda Brio senilai Rp17 juta dengan mengaku mobil itu milik keluarganya. Belakangan diketahui, mobil tersebut diduga milik usaha rental, sehingga pemiliknya merasa dirugikan dan mengambil kembali kendaraan tersebut.


Kasus semakin rumit ketika AA menyerahkan mobil dinas Pemko Binjai jenis Toyota Innova Reborn sebagai jaminan pengganti. Ironisnya, mobil dinas itu justru kembali dipinjam dengan alasan keperluan kunjungan Wali Kota Binjai, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.


Akibat kejadian tersebut, pihak penerima gadai mengaku mengalami kerugian dan uang Rp17 juta belum juga dikembalikan.


“Kalau benar semua ini terjadi, jelas tidak mencerminkan sikap seorang aparatur negara,” ujarnya


Sementara itu, AA saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (30/1/2026) membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.


“Tidak ada itu bang, tidak benar,” ucapnya singkat. (Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini