![]() |
| Gedung PN Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Bukan ‘gertak sambal’. Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) resmi menggugat dua perusahaan diduga kuat terkait perusakan lingkungan di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut)
Dua korporasi dijadikan tergugat. Yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Humas PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (20/1/2026) membenarkan didaftarkannya gugatan Kementerian LH/BPLH terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Register tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Sedangkan tergugat atas nama PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn,” urainya lewat pesan teks.
Ketua PN Medan Mardison SH telah menetapkan formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara gugatan dimaksud.
Hakim ketua Jarot Widiyatmono, juga Wakil Ketua PN Medan dengan anggota majelis Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.
“Pelaksanaan sidang pertama diagendakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026,” sambungnya. Belum diperoleh informasi berapa nilai gugatan kepada masing-masing perusahaan.
Rp4,8 T
Diberitakan sebelumnya, Kementerian LH/BPLH menggugat sebanyak enam perusahaan diduga kuat terkait rusaknya ekosistem di Tapanuli, Sumut. Nilai gugatan tak main-main, memcapai Rp4,8 triliun.
Gugatan perdata ini menyasar aktivitas usaha di tiga wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi langganan bencana ekologis yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pemerintah menilai kerusakan yang terjadi telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menempatkan ribuan warga dalam ancaman banjir serta longsor.
Langkah hukum tersebut diajukan secara serentak melalui Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di dua kawasan vital: Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
“Kerusakan lingkungan telah merampas banyak hal dari masyarakat—fungsi alam yang hilang, mata pencaharian yang terputus, hingga rasa aman yang terusik akibat ancaman bencana,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegasnya.
Enam perusahaan yang digugat yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources, PT TPL), PT Perkebunan Nusantara, PT Multi Sibolga Timber dan PT TBS.
Kerusakan DAS Garoga dan Batang Toru dinilai memicu banjir dan longsor, negara menuntut pertanggungjawaban mutlak korporasi.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas keenam korporasi tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Kerusakan itu dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di kawasan hulu hingga hilir sungai.
Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026. Angka tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250. Dana yang dinilai krusial agar alam dapat kembali menjalankan fungsinya bagi masyarakat.
“Kami memegang prinsip polluter pays. Setiap korporasi yang meraih keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya,” kata Hanif.
Menurutnya, gugatan tersebut menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (ROBERTS/RS)

