LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek NA IX-X mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek NA IX-X AKP Yustina dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung bersama tim melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial MR, 28, dan IS, 42, keduanya warga Kecamatan NA IX-X.
Dari tangan MR ditemukan 5 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,01 gram, serta uang tunai Rp195 ribu, plastik klip kosong berbagai ukuran, 3 mancis, dan 1 unit handphone Oppo warna hitam. MR mengakui sabu tersebut miliknya, sementara IS mengaku sebagai pengguna yang membeli dari MR seharga Rp50 ribu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa. Ia mengajak masyarakat terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif (Husin/HM)

