-->

Hitungan Jam, Polres Pematangsiantar Ungkap Curanmor

Sebarkan:

Foto: Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curanmor (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Hitungan jam, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil ungkap pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol BK 6427LW, yang terjadi, Selasa (14/1/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Rabu (14/1/2026) siang kepada Metro Online menjelaskan, korban pelapor (pemilik sepeda motor), CRA, 36, warga Jalan Doramani, Desa Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelum kejadian, CRA memarkirkan sepeda motor di depan tokonya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, lalu pergi.

Tidak berapa lama, korban menerima telepon dari saksi yang memberitahu sepeda motor tidak terlihat di tempatnya semula, diduga dicuri. Mendengar itu korban buru-buru kembali ke toko.

Tidak terima atas pencurian yang menimbulkan kerugian Rp7.000.000.- korban CRA mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.

Berdasar LP korban, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Revano Barasa SH langsung bergerak cepat bersama personil melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku berikut sepeda motor.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Berdasar keterangan para saksi-saksi, kecurigaan sebagai pelaku mengarah ke HS, 28,  warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Target diburu. Meski sempat mencoba melarikan diri, namun HS berhasil diamankan hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB bersama barang bukti sepeda motor dari sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor milik korban

"Tersangka HS beserta barang bukti sudah diamankan ke komando guna pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," tegas AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini