![]() |
| Kepala Rutan Kelas i Medan Andi Surya secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 yang dipusatkan di Gereja Oikumene Immanuel Rutan. (mol/ragusta) |
MEDAN | Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada 215 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (25/12).
Penyerahan remisi dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya bersama Kasi Yantah Ronny Steven dan Kasubsi Adper Wisnu Jatmiko secara simbolis, Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen, di Gereja Oikumene Immanuel Rutan Kelas I Medan.
Kepala Rutan Kelas I Medan membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto. “Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik.
Berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun,” katanya.
Pemberian remisi khusus Natal 2025 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.
“Perlu diingat, dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” kata menteri dalam sambutan tertulisnya.
Menurutnya, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.
Dari 215 WBP penerima remisi Khusus Natal tersebut, 54 WBK mendapatkan RK I alias pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 151 lainnya memperoleh remisi 1 bulan serta 8 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Dua WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan dan satu WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas, setelah menerima remisi.
Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” pungkas Kepala Rutan Andi Surya. (RobS/RS)

