Pemulihan Keuangan Negara, Jaksa Pidmil Kejati Sumut Sita Eksekusi 2 Lahan Direktur PT KBB

Sebarkan:

Dokumen foto tim jaksa koneksitas Pidmil Kejati Sumut melakukan sita eksekusi aset terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, Direktur PT KBB. (mol/pnkm)
MEDAN | Masih ingat perkara korupsi eradikasi alias pemusnahan (pembasmian) total penyakit tanaman di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, April 2024 lalu?

Tim sita eksekutor bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (16/12/2026) diinformasikan melakukan penyitaan dua lahan di lokasi berbeda di Kabupaten Deliserdang.

Yakni lahan milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB). Febrian merupakan satu dari tiga terdakwa yang perkaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukim tetap (inkrah).

Masung-masing di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dengan luas tanah dan bangunan 798 M2 serta di Jalan Sudirman, Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam, Pekan Kecamatan Lubuk Pakam (232 M2).

Penyitaan tim im sita eksekusi koneksitas dipimpin langsung Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024.

Kemudian Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada (PN) Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.398.849.742,00.

“Kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut,” kata Lukas Sambiono. 

Lebih lanjut Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkim) Kaejati Sumut Indra Hasibuan kepada awak media mengatakan, sita eksekusi terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan kebun PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020. Kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp50.441.613.822.

Eradikasi

Diberitakan sebelumnya, tim JPU koneksitas Pidmil Kejati Sumut dimotori Dr Hendri Sipahutar menjadikan Febrian Morisdiak Bate’e, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU Ir Gazali Arief MBA dan Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I -populer disebut: Primkopad- sebagai ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).


Aset lainnya milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, Direktur PT KBB yang disita tim sita eksekusi Pidmil kejati Sumut. (mol/pnkm)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran -populer disebut: Primkopad- yang berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, GazalinArief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet atau eradikasi (pemusnahan tanamam terkena penyakit) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Terdakwa Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Jalan Tol

Atas sepengetahuan dan permintaan dari saksi Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit. 

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT KBB menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut. 

Ketiganya sepakat melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah dikeruk di lahan Kebun Tanjung Kasau kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini