Disebut Tak Berhak Minta Data, Ketua Pansus PAD DPRD Deliserdang Berang

Sebarkan:

Foto : Ketua Tim Pansus II PAD DPRD Deliserdang Dr Misnan Aljawi SH MH ( MOL/GN)
DELISERDANG | Ketua Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH memastikan pihaknya terus bergerak membantu pencapaian pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Terkait dengan adanya ungkapan dari Wandes, mewakili PT Sumber Indo Makmur di media yang mengatakan pansus tidak berhak meminta data dan dokumen perusahaan pembuat pipa varalon di Kecamatan Beringin itu, Misnan Aljawi pun jadi berang. Katanya, pendapat itu salah kaprah. Justru tim berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami harap Legal dari Perusahanan PT Sumber Indo Makmur itu perlu banyak belajar dan membaca undang-undang dan aturan lagi dalam hal ini," ucap Misnan Aljawi (13/12/2025).

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan Tim Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang memastikan mereka punya tugas dan fungsi untuk melakukan kontroling atau pengawasan, baik di pemerintahan maupun di swasta terkait permasalahan di masyarakat.

"Hal ini menyikapi adanya bentuk keberatan dari salah satu perusahaan yang merasa dan menganggap Pansus tidak punya kewenangan untuk memanggil perusahaan," terang Misnan.

Lebih lanjut Misnan mengatakan pihaknya bekerja dan bergerak berdasarkan regulasi yang ada dan aturan undang-undang. Disebutkannya, tidak ada hal yang dilanggar ketika Pansus mencari tahu dan mendalami soal kebocoran PAD yang selama ini terjadi di Deliserdang. 

Sebagai bukti, lanjut Misnan, setelah Pansus bekerja berbulan-bulan, saat ini penerimaan PAD sudah naik drastis dan bisa tembus Rp1.1 Triliun. "Pansus berhak memanggil dan meminta data-data. Apalagi terkait dengan PAD atau pun kerugian negara yang disebabkan oleh perusahaan yang beroperasi ada di Deliserdang. Ya termasuk meminta data dan dokumen perusahaan terkait dengan seluruh izin-izin perusahaan maupun terkait pajak, retribusi,” terangnya lagi.

Kemudian, kata Misnan, semua itu diatur dalam undang-undang karena Pansus PAD dibentuk berdasarkan Lembaga DPRD yang resmi. Pansus bergerak sesuai dengan regulasi yang ada dan aturan undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, PT Sumber Indo Makmur (SIM), perusahaan yang bergerak dalam produksi papan PVC di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin merasa keberatan atas sikap Pansus yang memanggil perusahaan dan mau meminta data-data terkait berbagai hal.

Karena dianggap selama ini perusahaan tidak punya masalah dengan masyarakat dan pemerintah, mereka pun menolak untuk menerima kunjungan Pansus ke perusahaan. Setelah dipanggil ke kantor DPRD, perusahaan melalui pengacaranya menanyai apa yang menjadi dasar dewan ingin tahu berbagai hal tentang data-data perusahaan. 

Mengenai hal ini, Misnan Aljawi yang juga jebolan Alumni Doktor S3 UINSU jurusan Komunikasi dan Alumni Doktor S3 UNISSULA Semarang Jurusan Hukum pidana ini mengatakan, saat diundang ke kantor DPRD sikap dari pihak perusahaan seperti itu. 

Malah saat itu kesan yang mereka dapatkan seperti Pansus se akan-akan yang mau di-BAP oleh pengacara perusahaan tersebut. Hal ini lantaran yang ditanyakan adalah apa dasar Pansus mau meminta data-data ke mereka. 

"Dibukanya laptop dan tanya apa dasar hukumnya panggil mereka. Sudah kita jelasin tapi ketawa saja pengacaranya. Karena mereka sampai sekarang nggak mau kasih data makanya kita sekarang tanda tanya. Gak mungkin perusahaan itu gak ada masalah pasti ada masalah, apalagi dia perusahaan besar," kata Misnan. 

Ketua DPC PPP Deliserdang ini juga mengatakan, saat ini ada laporan masyarakat yang mereka dapatkan soal perusahaan yang sekarang sudah membuat bangunan baru diduga tanpa memiliki izin PBG. Hal-hal seperti ini disebut sebagai salah satu faktor penyebab realisasi penerimaan PAD jadi bocor.

"Kalau misalkan sudah ada mengajukan ke Pemkab (perizinan) kenapa sekarang belum ada izin PBG nya. Itulah kenapa kita panggil apa yang jadi masalah, dimana nyangkutnya makanya kita perlu data. Kalau di dalam perda RTRW nya daerah perusahaan PT SIM untuk pemukiman dan pertanian nggak bisa industri. Dari mana Pansus tau mereka nggak dikasih izin kalau gak dikasih data sama mereka, berarti kan ada masalah," ujar Misnan. 

Misnan Aljawi menambahkan Pansus bekerja dalam memanggil dan kunjungan ke perusahaan bukan dipilih-pilih tapi semua perusahaan yang ada di Deliserdang semua akan dipanggil guna meminta data dan dokumen dalam peningkatan PAD.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian sudah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan kini sebagian besar diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 149 Ayat (1) menyebutkan Fungsi DPRD meliputi Budgeting atau Pengesahakan Anggaran, Legeslasi atau pembentukan Perda dan Controling atau pengawasan. 

Baca Juga: Ini Komentar PT SIM Melalui Legalnya

"Terutama dalam huruf C dijelaskan, kewenangan DPRD adalah untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, yang di dalamnya terkait erat dengan optimalisasi PAD. Karena PAD itu bersumber dan masyarakat maupun perusahaan," terang Misnan.(GN/GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini