![]() |
| Foto: Ketiga Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Pada operasi basmi narkotika ini Tim Gabungan meringkus 3 pria, dua diantaranya residivis narkoba, Muhammad Ferri Purba alias Ferri alias Aseng, 30, serta Darma Pardamean Sinaga alias Darma, 46, keduanya warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian Handoko Simanullang alias Doko, 35, warga Jalan Pematangsiantar, Gang Sepakat, Dusun VIII Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Menindaklanjut informasi, Tim Gabungan menggerebek rumah, berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti berupa satu (1) buah kotak kaca mata warna hitam berisi satu (1) plastik klip berisi tiga puluh empat (34) paket narkotika jenis sabu.
Lalu, satu (1) buah plastik klip berisi delapan (8) paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 120.000.-
Di karpet ruang tamu ditemukan, satu (1) buah tas sandang warna hitam berisi satu (1) buah plastik klip berisi tiga (3) paket narkotika jenis sabu serta empat (4) alat isap sabu (bong).
Dari tas sandang tersangka Darma Pardamean Sinaga alias Darma ditemukan satu (1) unit timbangan digital warna hitam. Di belakang pintu masuk ditemukan satu (1) unit handphone merk OPPO warna biru.
Dari saku celana depan sebelah kiri tersangka Muhammad Ferri Purba alias Ferri alias Aseng ditemukan satu (1) unit handphone merk Redmi warna biru. Total temuan barang bukti sabu ada 45 paket berat brutto 18,1 gram.
"Diinterogasi ketiga pelaku mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial AB warga Sibatu-batu," Ujar AKP Irwanta, Selasa (18/11/2025) pagi.
Ketiga pelaku beserta semua barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna pengembangan memburu pemasok sabu serta diproses sesuai hukum berlaku.
"Ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Sebut AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (bay/bay-mol)

