-->

Pendekatan RJ, Kajati Sumut Hentikan Proses Hukum Perkara Humanis Asal Kejari Medan

Sebarkan:

Kajati Sumut Dr Harli Siregar (bawah tengah) didampingi Walajati Abdulah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan staf lainnya melakukan saat melakuian ekspos perkara humanis. (mol/pnkm)

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, Rabu (26/11/2025) menghentikan proses hukum perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, lewat pendekatan Keadilan Rwstoratif arau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan pidana Mawardi, sempat dijadikan tersangka penganiayaan terhadap korban, Muhamad Fadil, kebetulan salah seorang Lurah di Kecamatan Medan Timur, setelah Harli Siregar didampingi Wakajati Abdulah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan staf lainnya melakukan ekspos perkara secara daring dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) diwakili Sekretaris JAM Pidum di Jakarta.

Lebih lanjut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, peristiwa penganiauaan pada 13 Oktober 2025 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat setempat. Korban selaku lurah bersama personilnya kemudian memcoba membongkar speed bump alias gundukan buatan yang dipasang di depan rumah tersangka, karena dianggap menggu. Roda kendaraan pengguna jalan beberapa kali bocor saat melewati speed bump.

Setahu bagaimana, tindakan korban tersebut menyulit emosi Mawardi dan menganiaya korban. Tidak terima, Lurah Muhamad Fadil melaporkan kasusnya ke kepolisian. Mawardi pun disangkakan pidana penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

JPU yang menangani perkara dimaksud secara berjenjang kemudian melaporkan perkara humanis itu ke pimpinannya, agar diselesaikan lewat pendekatan RJ. 

Hingga akhirnya di hadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian di kemudian hari.

“Penerapan RJ bisa diwujudkan bila tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya. Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomir 15 Tahun 2020.

Proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun sistem bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” pungkas Indra Hasibuan. (RobS/RS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini