![]() |
| Foto: Mapolres Pematangsiantar. Insert: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH (mol-dok-mol) |
Bantahan ini dinyatakan Kapolres Pematangsiantar dalam siaran pers, di Mapolres Pematangsiantar, Senin (6/10/2025)
AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengatakan, penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim maupun Polseķ Jajaran selalu memproses Laporan Polisi (LP) dari masyarakat, baik itu dari tahap penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik), semua sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku
Masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Pematangsiantar selalu dilayani dengan humanis dengan memberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Selanjutnya penyidik memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
AKBP Sah Udur TM Sitinjak menambahkan. Polres Pematangsianțar selalu cepat merespon bila ada menerima laporan masyarakat termasuk melalui Layanan Polisi Call Center 110 dengan langsungkan menurunkan personil piket Polres Pematangsianțar maupun Polsek jajaran untuk menindaklanjutinya
"Jadi tidak benar penanganan Laporan Polisi (LP, red) di Sat Reskrim lamban karena kami selalu memproses dengan baik dan sesuai SOP," Tegas AKBP Sah Udur TM Sitinjak (Bay/Bay-MOL)

