-->

Tegas, BNNP Sumut Gempur THM di Medan, Razia Urine dan Sosialisasi Anti Narkoba

Sebarkan:

Momen persiapan BNNP Sumut sebelum dan saat razia beberapa THM di Kota Medan yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH, MH. (mol/dok).

MEDAN | Tidak ada ruang bagi narkoba di tempat hiburan. Komitmen itu dibuktikan BNNP Sumut melalui operasi Razia dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Medan, Minggu (23/8/2026) pukul 02.00 WIB hingga selesai.

Operasi dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH, MH dengan menerjunkan 50 personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen.

Sasar Billiard HIVE dan Komplek MegaPark

Tim pertama bergerak ke Billiard HIVE Jalan Aksara. Di lokasi, petugas tidak hanya razia tapi juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada pengelola dan pengunjung. 

Di salah satu room karaoke, tim melakukan tes urine kepada 10 orang pengunjung. Hasilnya, semua negatif narkoba.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH, MH (tengah) mengamati ruang thm di Kota Medan saat melakukan razia. (mol/dok).

Selanjutnya tim menyisir Komplek MegaPark yang meliputi Lion KTV, Platinum, X-tend, Grand D’blues, dan Cafe Megapark. Saat didatangi, sebagian besar pengunjung sudah membubarkan diri.

Meski begitu, petugas tetap melakukan pengecekan dan penegasan terkait kesepakatan bersama antara Kepala BNNP Sumut dan Walikota Medan dengan seluruh pemilik/pengelola THM di Aula BNNP Sumut beberapa waktu lalu.

THM Wajib Bebas Narkoba, Jika Langgar Akan Ditutup

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan dilarang keras menggunakan, mengedarkan dan menjual narkoba di area THM. 

"Apabila terbukti ada peredaran atau penggunaan narkoba di tempat ini, maka orangnya akan diproses pidana dan tempatnya akan kami tutup," tegas Kombes Josua Tampubolon di lokasi.

Dari hasil pantauan, tim mendapati belum ada THM yang memasang himbauan larangan narkoba sesuai kesepakatan. Karena itu, Tim Terpadu P4GN Provinsi Sumut akan kembali melakukan penertiban.

Razia ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BNN yang diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan kepada pengelola THM dan pemberantasan melalui razia, tes urine dan penindakan hukum serta rehabilitasi bagi korban penyalahguna.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Peraturan Walikota Medan terkait penertiban THM.

"Tempat hiburan tidak boleh jadi tempat transaksi narkoba. Kami akan terus lakukan pengawasan. Ini demi menyelamatkan generasi muda Kota Medan," tegas Kombes Josua.

Tidak Akan Kendor

BNNP Sumut menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara mendadak dan berkelanjutan di seluruh titik rawan di Sumut.

BNNP Sumut juga mengajak masyarakat dan pengelola THM untuk proaktif. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Call Center BNNP Sumut 0811-628-8000.

"Perangi narkoba dari tempat kita bersenang-senang. Jangan sampai tempat hiburan jadi kuburan masa depan anak bangsa," pungkas Kabid Pemberantasan. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini