-->

Polres Toba Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

Sebarkan:

Ilustrasi. 


TOBA
| Kepolisian Resor (Polres) Toba melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Lumban Julu, dan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, termasuk satu orang yang diduga berperan sebagai penadah. Kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2026.
Ps. Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukriyanto, menyampaikan pengungkapan tersebut pada Senin (24/8/2026).

Khairuddin menjelaskan, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Riski Harianja, 18, Mardian Pardede,18, serta Marcel Gideon Sihotang,18, yang diduga berperan sebagai penadah.

Ketiganya diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Riski Harianja dan Mardian Pardede dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Marcel Gideon Sihotang dijerat atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Lapo Lintong, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu. Dalam kasus pencurian tersebut, polisi mengamankan RH,16, warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea.
Rafi dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jalan Tikka-Tikka, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Reynaldi Simanjuntak, 26, warga Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Reynaldi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khairuddin mengatakan, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Empat tersangka, yakni Riski Harianja, Mardian Pardede, Marcel Gideon Sihotang, dan RH, telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Untuk Reynaldi Simanjuntak, kasusnya belum memasuki tahap II atau pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," ujar Khairuddin.

Polres Toba juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi, maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini