![]() |
| Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan. (mol/kjt) |
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Plh Asintel) Bani Ginting, sore tadi.
“Penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebingtinggi guna mencari alat bukti kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-kota Tebingtinggi Tahun anggaran (TA) 2024,” kata Bani Ginting.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.
Penggeledahan antara lain menyasar ke ruang kerja kepala dinas dan kepala badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard.
Kejati Sumut berharap dari penggeledahan nantinya dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang.
“Terkait hasil kerja tim di lapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Arif Kadarman mengatakan, tindakan penggeledahan ini telah sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyusul telah keluarnya penetapan geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut.
Tersangka
Informasi lainnya dihimpun, kasus dugaan korupsi dimaksud disebut-sebut selangkah lagi menuju penetapan tersangka, menyusul penanganannya ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Diberitakan sebelumnya, nama Moettaqien Hasrimi selaku Pj Wali Kota Tebingtinggi disebut-sebut terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard mencapai Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di TA 2024 .
Papan tulis digital tersebut diperuntukkan sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh SMPN di Kota Tebingtinggi.
Sempat terjadi riak-riak pada saat pengadaan papan tulis ini. Pasalnya, beberapa anggota DPRD Tebingtinggi dikabarkan sempat tidak menyetujui adanya pengadaan itu, karena dinilai menghamburkan uang negara.
Selain itu, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai, hingga kabar adanya komisi proyek yang digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.
Dugaan keterlibatan Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi semakin menguat setelah adanya surat tertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Ketua DPRD Tebingtinggi.
Surat tersebut berisi instruksi pergeseran anggaran untuk membayar proyek papan tulis digital. Padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Bahkan, anggaran yang akan digeser diduga berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025.
Langkah ini sempat diprotes sejumlah pihak karena janggal. Moettaqien diduga kuat ikut mendorong percepatan pengadaan bermasalah itu. (ROBERTS/RobS)


