![]() |
| Majelis hakim diketuai M Nasir saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nasir, Senin (13/10/2025) berbeda pendapat alias dissenting opinion (DO) dalam memutuskan perkara korupsi Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Majelis hakim diketuai M Nazir dan hakim anggota I, Zufida Hanum menyatakan sependapat. Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah. “Dalam hal ini, majelis hakim II (Rurita Ningrum) berbeda pendapat,” kata M Nazir di ruang Cakra 7.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, M Nazir dan hakim anggota I, Zufida Hanum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.
Pria 49 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidiair.
“Secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum menyalahguna- kan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan anggaran belanja langsung Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021,” urai M Nazir.
Selain itu, Bazisokhi Buulolo dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sebesar Rp391.553.798.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang penuntut umum. Dalam hal bila harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menodai sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Tak Terbukti
Sedangkan hakim anggota II, Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan terdakwa sama sekali tak terbukti bersalah secara berlanjut melakukan korupsi bersama Bendahara Umum Kemurahan Waruwu dan mantan Kadis PUPR Nisel Erwinus Laia, selaku Pengguna Anggaran (PA), masing-masing berkas terpisah.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pembayaran dan pencairan sejumlah belanja dengan skema penggunakan Uang Persediaan (UP) maupun Ganti Uang Persediaan (GUP), telah sesuai mekanisme dan dapat dipertanggung- jawabkan.
Di antaranya belanja makan, minum, belanja alat tulis kantor (ATK) maupun belanja bahan bakar minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilengkapi bon/faktur, tanda tangan berikut jumlah uang yang tertera, dibenarkan saksi-saksi.
Hal itu dikuatkan dengan adanya tanda ceklis. Kesemuanya telah dilakukan verifikasi sampai ke Erwinus Laia sebagai PA kemudian ke Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Nisel. Rurita menegaskan, tetap berpedoman kepada pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.
Menurut hakim Ad Hoc Tipikor Rurita Ningrum, mantan aktivis dan ahli anggaran keuangan daerah dalam sepak terjangnya menjadi narasumber dan fasilitator penganggaran mewakili lembaganya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut itu, tidak dapat menemukan dalil dakwaan JPU yakni Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Baik itu kepada pemilik Toko ATK UD Josua, Warung Kopi Sarah, operator SPBU Mitra Nisel ataupun para wartawan dan awak media yang telah menerima pembayaran dari Bendahara pengeluaran sejumlah yang tertera pada bon/faktur, dalam uraian fakta-fakta hukum tersebut tidak ada kerugian negara yang timbul.
Karena tugas perbendaharaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, bersesuaian dengan keterangan Gestiwan Zebua sebagai Pemilik Toko UD Josua untuk ATK dan penggandaan telah menerima pembayaran sesuai jumlah yang tertera pada bon faktur yang tertera.
“Saksi Cahari Zagoto sebagai pemilik Warung Kopi Sarah menerangkan, telah menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam bon faktur, begitu pula terhadap saksi Disco Gowasa selaku Kepala Biro Media Online Detik Exposse, saksi Simon Titus Laia selaku Manager SPBU Mitra Nisel.
Masing-masing saksi telah membenarkan bon faktur yang diperlihatkan sehingga dari rangkaian fakta-fakta persidangan masing-masing jabatan telah menjalankan Tupoksinya masing-masing, tidak terlihat seseorang pun yang telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Kerugian berdasarkan penilaian Ahli Yunita Florensia Situmorang sebagai auditor internal kejaksaan mengenai kerugian keuangan negara berdasarkan faktur/bon/kontan BBM tidak sesuai dengan nilai pembelian sebenarnya karena penulisan di bon faktur mirip-mirip semua. Padahal yang mendatangani bon faktur berbeda,” pungkas Rurita.
Sementara pada persidangan lalu, Bazisokhi Buulolo, dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp391.553.798 dengan pidana 3 tahun penjara. Baik JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. (ROBERTS)

