![]() |
| Foto: Tersangka AKS alias S Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas haram mengedar ganja yang dilakoni AKS alias S di sebuah gubuk hujan disekitaran Gang Air Bersih tidak jauh dari rumah pelaku
Menindaklanjut laporan warga, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I, Ipda Warman Siallagan SH langsung bergerak menyelidik dan mengintai ke lokasi yang disebut warga
Pelaku berhasil ditangkap saat berada digubuk diduga sedang menunggu pelanggan berikut barang bukti satu (1) kotak rokok Gudang Garam berisi ganja, dua puluh (20) lembar kertas nasi, satu (1) buah jaket kulit warna hitam didalam saku ada satu (1) paket ganja dan satu (1) bungkus plastik warna hijau berisi tiga belas (13) paket ganja serta uang Rp 96.000.-
Diinterogasi Pelaku AKS alias S mengaku sebagai pemilim ganja total berat brutto 230 gram yang diperolehnya dari seorang pria inisial E
"Namun saat dilakukan pengembangan pria inisial E belum berhasil ditemukan," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (19/10/2025) siang
Pelaku AKS alias S beserta semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum
"Pelaku AKS sudah diamankan dan akan dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Sebu AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

