Buka Lapak di Gubuk, Sindikat Pengedar Ganja Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka AKS alias S Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Diduga sindikat ganja, AKS alias S, 24, warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (13/10/2025) sekira pukul 22:00 WIB

Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas haram mengedar ganja yang dilakoni AKS alias S di sebuah gubuk hujan disekitaran Gang Air Bersih tidak jauh dari rumah pelaku

Menindaklanjut laporan warga, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I, Ipda Warman Siallagan SH langsung bergerak menyelidik dan mengintai ke lokasi yang disebut warga

Pelaku berhasil ditangkap saat berada digubuk diduga sedang menunggu pelanggan berikut barang bukti satu (1) kotak rokok Gudang Garam berisi ganja, dua puluh (20) lembar kertas nasi, satu (1) buah jaket kulit warna hitam didalam saku ada satu (1) paket ganja dan satu (1) bungkus plastik warna hijau berisi tiga belas (13) paket ganja serta uang Rp 96.000.-

Diinterogasi Pelaku AKS alias S mengaku sebagai pemilim ganja total berat brutto 230 gram yang diperolehnya dari seorang pria inisial E

"Namun saat dilakukan pengembangan pria  inisial E belum berhasil ditemukan," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Minggu (19/10/2025) siang

Pelaku AKS alias S beserta semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna  diproses hukum

"Pelaku AKS sudah diamankan dan akan  dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Sebu  AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini