-->

Sempat Ditolak Fraksi PDIP, Kini Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebingtinggi Ditangani Kejatisu

Sebarkan:
Papan Tulis Interaktif atau Smartboard di salah satu sekolah SMP Negeri di Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist)
TEBINGTINGGI | 
Dugaan korupsi dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif atau Papan Tulis Digital atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi menjadi informasi hangat saat ini.

Sebelumnya, penganggaran pengadaan Smartboard yang dimasukkan ke APBD Perubahan (P-APBD) Tebingtinggi TA 2025 ini ditolak oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Tebingtinggi.

Kini, penolakan Fraksi PDIP tersebut terbukti. Ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi didalam prosesnya. Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial ID, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan pengadaan.

"PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan," ujar Husairi beberapa waktu lalu.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejatisu menegaskan penyelidikan masih terus berjalan.

Sejumlah dokumen terkait penggunaan APBD dan keterangan para pihak akan menjadi dasar penegak hukum dalam menentukan adanya indikasi kerugian negara.

Informasi yang dihimpun, pengadaan Smartboard tersebut menelan anggaran sebesar Rp 14.275.500.000.

Proyek ini dilaksanakan pada akhir TA 2024, namun pembayaran dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Proyek berlangsung di masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Dalam dokumen resmi Pemko Tebingtinggi tertanggal 31 Januari 2025, disebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kontroversi semakin menguat setelah DPRD Tebingtinggi menggelar sidang paripurna terkait Ranperda perubahan APBD TA 2025 pada 22 Juli 2025.

Fraksi PDIP menolak pencantuman anggaran belanja Smartboard dalam perubahan APBD (P-APBD).

Dalam pandangan akhir Fraksi PDIP yang dibacakan Hiras Gumanti Tampubolon, pengadaan Smartboard tersebut tidak termasuk kebutuhan mendesak, sehingga dianggap tidak layak masuk dalam perubahan anggaran.

Aroma pengadaan senilai Rp 14,2 miliar untuk 10 sekolah SMP Negeri di Kota Tebingtinggi ini diduga kuat bermasalah secara prosedural, terlihat dari sejumlah indikasi manipulasi administrasi demi melegalkan pencairan dana.

Barang dalam proyek telah disalurkan ke sekolah-sekolah sejak November 2024, padahal proyek tidak tercantum dalam dokumen APBD TA 2024, baik induk maupun perubahan.

Sementara, pembayaran kepada rekanan baru dilakukan awal 2025 dengan menggunakan dana BTT, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan sejumlah pos lain yang digabungkan dalam satu paket.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran Rp 14 miliar lebih tersebut bersumber dari APBD dan menyangkut fasilitas pendidikan di Kota Tebingtinggi.

Disorot elemen mahasiswa

Sebelumnya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tebingtinggi menyoroti penggunaan anggaran BTT pada P-APBD Tahun 2024 yang realisasinya dilakukan pada tahun 2025 untuk pengadaan Smartboard.

Ketua DPC GMNI Kota Tebingtinggi, Rio Samuel, menyampaikan bahwa penggunaan dana BTT harus dilakukan secara etis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama karena BTT dirancang untuk keadaan darurat dan luar biasa, bukan untuk kebutuhan yang dapat direncanakan dalam siklus anggaran biasa.

"Kami melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BTT untuk pengadaan ini. Apakah ini benar-benar masuk dalam kategori darurat atau hanya akal-akalan untuk menghindari proses perencanaan yang wajar dan terbuka?" ujar Rio.

Senada, Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Tebingtinggi, J. Medianda menyampaikan bahwa penggunaan dana BTT seharusnya mengacu pada asas kedaruratan dan kepentingan yang bersifat mendesak, bukan kebutuhan rutin atau pengadaan sarana pendidikan yang bisa direncanakan dalam anggaran reguler.

"BTT itu diperuntukkan bagi keadaan darurat, bukan untuk pengadaan fasilitas seperti papan tulis interaktif. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan alokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola anggaran yang baik," ujar Julmed, panggilan akrab Ketua HIMMAH Tebingtinggi dalam keterangannya.

Sementara, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdul Aziz juga menekankan etika penggunaan BTT harus dipahami dengan benar oleh seluruh pemangku kebijakan.

Dia menjelaskan, dalam kasus bencana alam seperti banjir, BTT semestinya digunakan untuk keperluan evakuasi, distribusi bantuan logistik, hingga perbaikan infrastruktur darurat.

Dalam kejadian luar biasa, seperti wabah penyakit, BTT dapat dialokasikan untuk penyediaan alat kesehatan, vaksin, dan kebutuhan medis lainnya.

"Kalau bukan dalam konteks kedaruratan, maka patut dipertanyakan motif penggunaannya. Jangan sampai BTT dijadikan jalur belakang untuk menghindari mekanisme perencanaan yang transparan," ujar Abdul Aziz. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini