![]() |
| Kelima saksi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Agung dan Kejari Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi beraroma suap atas nama Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/9/2025) istilah orang Medan, ‘agak lain’.
Kelima saksi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Medan semula diprediksi majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi Khamozaro Waruwu dan Syahrizal Munthe, bisa membuat duduk perkaranya menjadi terang benderang.
Ibarat pepatah, ‘Jauh panggang dari api’. Keterangan Sandi Yudha Wirathama, La Ode Habibi Ade Jama, Adems Berkat Buulolo, Ama Nurlin Loi dan Fan Solidarman Dachi justru mengundang majelis hakim beberapa kali tampak saling pandang.
Sosok Ramli Sembiring selaku PS Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dan Topan Siregar disengaja atau tidak, menjadi misterius.
Menjawab pertanyaan hakim ketua di awal persidangan, saksi Fan Solidarman Dachi di satu sisi mengaku beberapa kali berkomunikasi langsung dengan Topan Siregar maupun yang menemui langsung para kepala sekolah di Nias untuk mengerjakan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Sumpah yang Mulia Saya gak kenal Topan. Cuma lewat telepon sama chat WahtsApp (WA),” katanya dengan mimik memelas dengan kedua tangan menempel persis di bawah dagu.
“Keterangan saudara-saudara ini bertentangan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Berarti ada yang memberikan keterangan tidak benar. Yang nyuruh kalian terdakwa ini sama Ramli.
Itu jelas dituangkan dalam sidang di Kode Etik di Mabes Polri. Apa yang kalian sembunyikan?!” cecar Yusafrihardi.
Temperatur jalannya persidangan pun berangsur memanas. Saksi Fan Solidarman Dachi kembali dicecar karena patut diduga memenuhi unsur niat jahat alias mens rea.
“Jangan menutupi-nutupi di persidangan ini. Belum proses tender, kenapa saudara berani menghubungi para kepala sekolah? Siapa Topan Siregar ini? Sampai hati saudara bermain-main di sana. Nias itu masuk daerah miskin pak. Ada anggaran pembangunan dari Pusat malah kalian coba bermain-main di sana,” tegas Khamazaro.
Di bagian lain hakim anggota itu mengaku bingung melihat pola penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Sejumlah pihak seperti para kepala sekolah SMA dan SMK di Sumut serta pejabat di Disdik dimintai keterangannya diduga ada penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tapi sampai sekarang gak ada perkembangan pengusutan kasusnya. Demikian pula pihak-pihak yang terlibat dengan dugaan praktik pungutan ke para kepala sekolah, gak ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jadi kesannya seperti tebang pilih. Terdakwa ini diproses. Yang lain tidak. Kami minta bapak/ibu jaksa, dorong itu penyidik agar kasusnya ditindaklanjuti,” tegasnya dan dijawab tim JPU dengan isyarat anggukan kepala.
Sedangkan mengenai status kedua nama dimaksud terkesan misterius, menurut tim JPU, atas nama Ramli Sembiring berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Topan Siregar belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hirarkis
Sementara saksi La Ode Habibi, penyidik pada Propam Mabes Polri menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas dugaan pungutan uang kepada para kepala sekolah, ada hirarkis di tingkat pimpinan.
“Disposisi pengusutan dugaan korupsi dana BOS dari Wadirkrimsus. Kemudian di bawah kendali Kasubdit. Kesimpulan kami, Dirkrimsus (Kombes Andri Setyawan) tidak profesional kendalikan bawahan, Demikian juga dengan Wadirnya Yang Mulia,” tegasnya.
‘Main’ Proyek
Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dan bekas atasannya, Ramli Sembiring nekat ‘bermain’ proyek fisik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri maupun Swasta di kabupaten/kota yang bersumber dari DAK TA 2024.
Pada Maret 2024, terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin diajak mantan atasannya, Ramli Sembiring menemui Abdul Haris Lubis ketika itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut. Intinya meminta ‘restu’ agar timnya bisa mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota.
Pekerjaan fisik tersebut nantinya dikerjakan timnya yakni Topan Siregar (belum tertangkap) dan Fan Solidarman. Ramli Sembiring memerintahkan Topan Siregar, Ade Berkat Bulolo dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepala sekolah penerima alokasi DAK Fisik 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya, namun beberapa di antaranya menolak.
Konsep kedua yang ditawarkan kepada para kepsek, bila tidak bersedia proyek fisik dikerjakan timnya, akan dikenakan fee. Dalam perkara tersebut, Ramli Sembiring menerima uang dari sejumlah para kepsek sebesar Rp437.176.000.
Khusus bagi para kepsek yang menolak kedua opsi tersebut akan diperiksa. Terdakwa kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif. Seolah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut.
Bayu Sahbenanta Perangin- angin dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

