Polres Pematangsiantar Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan:

𝐅𝐨𝐭𝐨: 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐌 𝐝𝐚𝐧 𝐉𝐏 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐮𝐭 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 (𝐦𝐨𝐥/𝐝𝐨𝐤-𝐌𝐎𝐋)

PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap sindikat pengedar narkoba lintas Kabupaten dan berhasil meringkus 2 pelaku, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 21:45 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan kronologi pengungkapan diawali dari penangkapan tersangka inisial M, 40, warga Dusun VI, Kelurahan Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, setelah diinformasikan warga sedang membawa narkotika

Pelaku M ditangkap dari Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepedamotor Honda Revo Fit nop BK 5230 OAP warna hitam les biru

Dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) bungkus rokok merk Surya berisi tiga (3) paket sabu sabu berat brutto 1.51 gram

Dari tas sandang warna hitam miliknya didapati  uang sebesar Rp. 360.000.- Dari saku celana bagian depan sebelah kanan diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO warna silver

Dari hasil interogasi serta pemeriksaan riwayat panggilan dan pesan di aplikasi WhatsApp di handphone tersangka M, mengindikasi kuat keterlibatan JP, 25, warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

"Terduga pelaku JP ditangkap petugas saat duduk duduk dirumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Jumat (1/8/2025) siang

Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim Opsnal menggeledah seisi rumah JP, namun tidak menemukan barang bukti

Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan. Sabu sabu diakui diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel Tanjungprapat Kabupaten Batubara perbatasan Kabupaten Simalungun

"Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini