![]() |
| Dua Kurir Ganja RHH bersama PAN kini diamankan di Mapolres Taput, Rabu (24/6/2026).(Foto: mol: humas polres) |
Penangkapan tersebut di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH, 33, warga Jalan Beringin Pasar 7, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN, 36, warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika jenis ganja kering menggunakan mobil Toyota Avanza.
Mereka diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan setelah berangkat dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Penangkapan bermula saat kendaraan yang dikemudikan RHH mengalami kecelakaan lalu lintas dan bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi kejadian. Akibat tabrakan tersebut, RHH mengalami luka dan sempat terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri," ujar Walpon.
Warga yang datang untuk memberikan pertolongan kemudian mencurigai muatan yang dibawa para pelaku. Setelah menemukan paket yang diduga berisi ganja, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada personel Polsek Siborongborong.
"Petugas yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal dan menemukan barang bukti berupa ganja kering. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara yang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan lebih lanjut," jelas Walpon.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Taput. Namun, RHH yang mengalami luka cukup serius akibat kecelakaan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung. Sementara itu, tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan pengembangan kasus.
"Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti secara resmi, kepolisian berencana melakukan penimbangan melalui lembaga yang berwenang," terang Walpon.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Taput masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (as/as)

