-->
crossorigin="anonymous">

Sidang Jelang Tengah Malam, JPU Ungkap Rekomendasi BPK, PT PASU Gagal Bayar ke Inalum

Sebarkan:
Jati Nugroho (bangku kedua) selaku Manager Finance juga Kepala Marketing PT Inalum 2020-2025 dan ketujuh saksi lainnya dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/red) 

MEDAN | Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero) mencapai USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880,13 secara estafet berlangsung alot, Rabu (17/6/2026) siang hingga jelang tengah malam tadi.

Sebanyak delapan saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni untuk terdakwa Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum (Persero) periode 2019-2021, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Kemudian Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum (Persero) tahun 2018 serta Djomo Sutrisno selaku Dirut PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk (PASU/PRAS).

Pantauan Metro-Online.Co, pemeriksaan terhadap Jati Nugroho selaku Manager Finance juga Kepala Marketing PT Inalum 2020-2025, menguras durasi dua jam lebih.

Saksi dicecar JPU sejumlah pertanyaan krusial mulai dari Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Dante Sinaga mewakili PT Inalum (Persero) terhadap rencana penjualan aluminium aloy dengan PT PASU/PRAS, penandatanganan kontrak penjualan di tahun 2020.

Kemudian adanya perubahan dokumen pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau istrumen perbankan ini sering disebut sebagai Letter of Credit (L/C) lokal, menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari yang mengakibatkan PT PASU/PRAS gagal membayar pengiriman aluminium aloy.

“Invoice pertama dibayar ke PT Inalum oleh perusahaan asing Mei 2020 dengan mata uang Dolar Amerika Serikat. Bukan dari PT PASU. Konfirmasi nggak?” cecar Nurdiono dan dijawab saksi, tidak ingat.

Kerapnya jawaban tidak ingat atau tidak tahu tersebut spontan mengundang reaksi keras dari hakim ketua As’ad Rahim Lubis

“Semua klian (kedelapan saksi) gak ingat. Sudah ada pesanan tadi malam? Dijawab pak. Ini menyangkut nasib orang loh. Keempat terdakwa ini dipenjara. Kalian enak tidur di rumah,” timpal As’ad Rahim Lubis.

Jati Nugroho kemudian menerangkan, perusahaan asing dimaksud merupakan customer PT PASU. Lazimnya di PT Inalum (Persero) yang memesan barang yang membayar tagihan secara cash. “Pembayaran (aluminium aloy) oleh PT PASU macet dikarenakan situasi pandemi Covid-19 Yang Mulia,” katanya.

Di bagian lain JPU menanyakan seputar skema pembayaran diskonto, di mana pihak perbankan, termasuk BRI mendahulukan tagihan. Saksi menimpali, seharusnya ada MoU dengan pihak bank. Namun ketika ia menjabat Manager Finance juga Kepala Marketing PT Inalum, belum dilaksanakan MoU-nya.

Saksi Diperiksa

Sebelumnya As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus menilai saksi Jati Nugroho patut diperiksa dengan pidana turut serta terjadinya dugaan korupsi terkait gagal bayarnya PT PASU ke PT Inalum (Persero).

“Tidak pahami sedetail itu. Kenapa saudara paraf? Saudara didudukkan di perusahaan bonafit. Ditanya diskonto gak tahu. Gimana ceritanya? Mau ke bandara waktu itu atau ada yang sakit? Seolah-olah kalian ikut serta ini. Jadi terdakwa aja. 

Masuk ramai-ramai. Kenapa cuma berempat (para terdakwa) ini? Mereka yakin atas perbuatan kalian. Sudah oke. Sementara kalian enak-enak tidur di rumah. (Dokumen) Pengiriman barang dari kalian. Jangan gara-gara orang, kita sengsara. Yang penting bayar. Tinggal pak jaksa lah nanti macam mana mereka (para saksi) ini,” tegasnya.

Rekomendasi BPK

Puncaknya, JPU Nurdiono mempertanyakan mengenai adanya pemeriksaan berikut rekomendasi dari auditor internal PT Inalum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas gagal bayarnya PT PASU/PRAS.

Rekomendasi auditor internal, sambungnya, kebijakan metode pembayaran ini (dari SKBN kemudian diubah menjadi D/A tanpa haris bayar tunai-red) dengan tenor selama 180 hari berisiko tidak terbayar. Kegagalan bayar tidak diproses sesuai dengan perjanjian jual beli. Belum dapat kesepakatan tertulis dengan PT PASU untuk menyelesaikan utang piutang.

Kemudian rekomendas BPK antara lain, Dewan Komisaris PT Inalum meningkatkan pengawasan terpadu risiko untuk menjalankan roda perusahaan, Dirut membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip bisnis cash flow.

Selanjutnya, bersama Direktur Keuangan berperan aktif dalam menagih utang kepada PT PASU. Melaporkan kepada Kementerian BUMN agar kasusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Tupoksi kami tidak sampai ke situ,” kata Jati Nugroho. “Pertanyaannya, mengetahui nggak ada dilaporkan kasusnya ke APH atas temuan BPK ini? Kapan itu?” cecar JPU Nurdiono dan dijawab saksi, “Tidak tahu”.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Oggy Achmad Kosashi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum bersama dengan Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum (Persero) tahun 2018 menindak lanjuti hasil Risalah Rapat Komite Operating (RKO) PT Inalum (Persero) tertanggal 11 Oktober 2019.

Hasilnya, rencana penjualan aluminium alloy ke PT PASU dengan mengubah sistem pembayaran dari cash flow ke Term Of Payment D/A dengan jangka waktu 6 bulan dengan diskonto ke Mandiri maupun BRI dan berujung gagal bayar.

Oggy Achmad Kosashi dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Atau kedua, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 618 KUHP. (red/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini