![]() |
| Kajari bersama Forkopimda Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Rabu (20/8/2025) |
LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari periode Januari 2023 hingga Juni 2025 di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu. Rabu (20/8/2025)
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang berupa sabu 591,92 gram, ganja 4017 gram, extacy 222 butir dan kosmetik ilegal 18925 pcs. Juga tindak pidana keamanan negara berupa pupuk 340 zak dan senjata api pistol 2 unit.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Untuk senjata api pistol dilakukan dengan cara dipotong menggunakan grenda, narkotika seperti sabu dan extacy dilakukan dengan cara diblender, obat-obatan ilegal dan ganja dibakar, dan pupuk ilegal dimusnahkan dengan cara dikubur.
Kepala Kejari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyampaikan pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana keamanan negara yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Yang dimusnahkan beberapa jenis narkotika seperti sabu, ganja extacy dan beberapa jenis kosmetik ilegal, juga kita memusnahkan pupuk ilegal dan senjata api pistol, dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Juni 2025," ucap Kajari.
Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Forkopimda serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur (Husin)

