Setahun Tidak Ada Perkembangan, Amir Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Perzinahan Istrinya

Sebarkan:

 

Amir pelapor dugaan perzinahan istrinya, Senin,(14/7/2025).
SERDANGBEDAGAI | Seorang  warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bernama Amir ,35, mendesak dan meminta SatReskrim Kepolisian Resor (Polres) Sergai, Polda Sumatera Utara, untuk segera menuntaskan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya berinisial SW ,35, dengan seorang pria berinisial Rahmat, warga Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Kepada sejumlah wartawan di Desa Firdaus, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Amir mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang dibuat sejak Agustus 2024 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

“Sudah hampir setahun tidak ada perkembangan. Pernah sekali dimediasi, tapi tidak selesai apa-apa,” ujar Amir.

Ia menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu terjadi di rumahnya sendiri dan digerebek langsung oleh warga bersama pihak keluarga. Kejadian tersebut, menurutnya, turut disaksikan oleh Kepala Dusun XIV berinisial MLO serta seorang personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Tanjung Beringin.

Pasca kejadian, Amir membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan  ke SatReskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.

Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus, namun tidak mendapat kejelasan.

“Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan hukum atas kehancuran rumah tangga saya,” tegasnya.

Amir berharap, pihak kepolisian Polres Sergai, Polda Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional dan maksimal memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang dialaminya.

" Kepastian penegakan hukum yang adil demi mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang telah mengguncang rumah tangganya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Sergai, IPDA Dhika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Hasilnya nanti dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan diberikan kepada pelapor,” jelas IPDA Dhika.(HR/HR)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar