Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota - Kabupaten, 1 Pelaku Wanita

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap dan menangkap 2 jaringan pengedar narkotika antar kota - kabupaten, dari sebuah rumah di Jalan Mandiri, Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, satu diantaranya wanita, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 00:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas peredaran narkotika di wilayah tersebut

Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak menyelidik serta mengintai ke lokasi. Tim berhasil menemukan rumah target

Penggerebekan. Di dalam rumah kontrakan tersebut, Tim mendapati dan mengamankan seorang pria, inisial ST, 37, warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan seorang wanita PPSG, 27,  warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar

Didampingi pemilik rumah dan tetangga setempat, rumah digeledah. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga (3) paket sabu dari  bawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG diruang tamu

Diinterogasi tersangka PPSG mengaku 3 paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka ST

"Tersangka ST membenarkan pengakuan PPSG dan mengaku masih ada menyimpan sisa sabu dikamarnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, Minggu malam

Penggeledahan kamar, petugas menemukan satu (1) bekas wadah permen happydent berisi tujuh (7) paket sabu yang disembunyikan di bawah ambal. Total temuan barang bukti ada sepuluh paket dengan berat brutto 7.27 gram

Selain barang bukti sabu sabu, turut diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam dan satu (1) unit handphone merk realme warna gold di atas kursi dalam kamar

"Tersangka ST mengatakan barang bukti sabu sabu didapat dari seorang pria inisial DL domisili di Kabupaten Simalungun," Sebut Kasat

Saat pengembangan, pria inisial DL belum berhasil ditemukan dan nomor handphonenya  tidak aktif

"Kedua tersangka ST dan PPSG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas Kasat 

Dikesempatan ini Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres Pematangsiantar

"Kita tidak memberi toleransi kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika mulai dari pengguna, pengedar dan bandar, akan kita tindak dan berantas," 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah proaktif mendukung komitmen kepolisian dengan memberi informasi aktivitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar