Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, perkelahian melibatkan dua kelompok anak bawah umur berstatus pelajar SMP
Awalnya, kelompok anak yang berjumlah 7 orang, salah satunya berinisial RN,16, warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar hendak pulang ke rumah masing-masing
Di tengah jalan kelompok RN mampir di Doorsmeer depan Gereja HKBP Martoba Jalan Rakutta Sembiring
Tiba tiba mereka dilempari oleh kelompok lain menggunakan batu sehingga terjadi dugaan Perkelahian antara 2 kelompok tersebut
Akibat kejadian itu salah satu kelompok pelaku pelemparan inisial RAA, 16, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengalami luka memar di wajah sebelah kiri
Menerima laporan kejadian, Pawas bersama Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi kedua kelompok didampingi orangtua kandung dan keluarga masing masing di Mapolsek Siantar Utara.
Dalam mediasi perdamaian lewat Problem Solving ini, YS, 31, mewakili kelompok RAA disebut sebagai pihak pertama (I). Sedang JHS, 46, mewakili kelompok RN disebut sebagai pihak kedua (II)
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan perkelahian tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan
Pihak pertama sudah memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya. Pihak kedua menjamin anaknya dan kelompoknya tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun perbuatan lainnya serta tidak saling dendam dikemudian hari.
Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan perkelahian tersebut diselesaikan dengan Problem Solving
Pada kesempatan itu Pawas memberi himbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan dugaan perkelahian lagi.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Selama proses Problem Solving berjalan dengan kondusif," Ujar Kapolsek, AKP Jahrona Sinaga (Ray/Bay-MOL)