Kasus Korupsi BOS SMAN 19 dan 16 Medan Masih Menunggu PKN

Sebarkan:

SMAN 16 Medan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. (mol/Rustam).

MEDAN | Sudah lebih tiga bulan berlalu, kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 19 dan 16 Medan belum juga bisa dilanjut ke tahan dua oleh Kejari Belawan.

Pasalnya, hingga saat ini perhitungan kerugian negara (PKN) dari auditor belum keluar. 

Padahal dua kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus kepada metro-online melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (21/8/2025).

Besaran dana yang dikorupsi di SMAN 16 Medan dan melibatkan beberapa oknum di sekolah yang beralamat di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan itu berkisar Rp 200 juta.

Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang diperkirakan penyidik mencapai Rp 5M yang meliputi dana SPP: Rp1.644.000.000, dana BOSP: Rp1.676.880.000 dan dana BOS: Rp1.676.880.000. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini