Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepedamotor, Ini Modusnya

Sebarkan:

Foto: Tersangka Penggelapan, DPS alias D serta PPS alias P (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | Dua pria pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih Nopol BB 2270 KT, milik korban RZN, 33, Driver Ojek Online,  warga Jalan Hati Rongga, Desa Siantar Estate Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (18/8/2025) sekira pukul 14:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K S.IK MH menjelaskan kronologi dan modus penggelapan yang dilakukan tersangka PPS alias P, 25, warga Jalan Saribudolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun berikut penadah, DPS alias D, 43, warga Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Dipaparkan AKP Sandi Riz Akbar, aksi penggelapan terjadi di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 17:00 WIB, lalu

Berawal, korban RZN, menerima pesan  penumpang atas nama pelaku PPS alias P di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan SianČ›ar Utara Kota Pematangsiantar, tujuan ke eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kota Pematangsiantar

Tiba di eks Terminal Sukadame pelaku meminta korban berhenti lalu meminjam handphone dengan alasan hendak menelepon kakaknya. Tidak berpikir ada rencana jahat, korban memberi handphone. Pelaku turun dari sepeda motor diikuti korban

Detik berikutnya pelaku meminjam sepeda motor korban, "Bang, Sekalian lah Pinjam Keretamu (sepeda motor, red) Aku Mau ke Tempat Kakakku, Gak Usah Abang Takut, itu Warung Kakakku," Pelaku menunjuk ke arah warung di depan mereka

Korban bertanya kepada pelaku : "Terus Aku Gimana Bang?" Pelaku menjawab,  "Abang di sini Aja, Kalo Abang ikut Kakakku nanti  Curiga. Mau Minta Uang Aku," Ujar pelaku meyakinkan korban

Korban memberi. Sepedamotor dibawa pelaku ke arah Jalan Musyawarah (seberang Jalan Persatuan) Kota Pematangsiantar. Namun sudah ditunggu begitu lama, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepedamotor 

Tersadar jadi korban penggelapan, korban mendatangi Piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 23.400.000.-" Ungkap Kasat Reskrim, Rabu (20/8/2025) petang

Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung bergerak cepat menyelidik dan mengumpulkan informasi untuk memburu pelaku

Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 14:00 WIB Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk menerima informasi keberadaan pelaku sedang berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

"Pelaku PPS berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Jahtanras sekira pukul 14:30 WIB di Jalan Wahidin," Ungkap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar

Diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan dan telah menjual sepedamotor korban kepada rekannya DPS alias D di Kota Tebing Tinggi

Mendengar pengakuan pelaku, Kanit Jahtanras Ipda Ricardo bersama Tim Opsnal langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi. Pelaku (penadah) DPS alias D berhasil diringkus di Jalan Kutilang I, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Buluh, Kota Tebing Tinggi

Pelaku DPS alias D mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada  R br L di Jalan SD Inpres Tanah Merah Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi

"Kami berhasil mengamankan pelaku DPS berikut sepedamotor korban. Selanjutnya kami memboyong kedua pelaku, PPS dan DPS serta barang bukti ke Polres Pematangsiantar," Sebut Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban RZN

"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,"

"Tersangka PPS alias P tercatat sebagai residivis kasus pencurian besi stadion," Ungkap AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini