Pelaku Pembobol Toko Pakaian Ditangkap Polisi, Puluhan Celana Berhasil Diamankan

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jumat (4/7/2025)

Setelah menerima laporan atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu 26 Juni 2025, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi.

Menurut keterangan korban Doni Tavian, 44, seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang, bahwa saat kejadian sekitar pukul 23.30 Wib, seorang saksi melihat ruko milik korban dalam keadaan terbuka. Ia kemudian menemukan sebuah batu di dekat pintu depan, yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.

Setelah diberitahu oleh saksi lainnya, korban segera mengecek kondisi tokonya dan mendapati sebanyak 5 lusin celana berbagai merek telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial ID alias Iwan Upah, 43, warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan menyampaikan bahwa penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari laporan korban, bahwa toko pakaian miliknya telah dibobol pencuri.

" Menerima laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Kapolsek. Sabtu (5/6/2025)

Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya dan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini