Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Sebarkan:

 

Terduga pelaku Acip dan M.Arifin, Rabu,(25/6/2025).
SERDANGBEDAGAI | Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil tangkap dan amankan dua pria saat membawa narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kamis (12/6/2025), sore sekira pukul 16.30.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Nasib alias Acip ,28, warga Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M. Arifin ,28, warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai.

Informasi yang dihimpun awak media dari Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, Rabu,(25/6/2025), tentang penangkapan dua pria itu mengatakan ada informasi masyarakat tentang seringnya lokasi tersebut dijadikan jalur perlintasan pengedar narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menugaskan tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai informasi tim menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL, sesuai dengan ciri-ciri target. Tim pun langsung melakukan penyergapan dengan cara memepet kendaraan pelaku hingga terjatuh.

Disaat lakukan penyergapan, personel melihat Muhammad Nasib alias Acip menjatuhkan sesuatu ke arah beram jalan. Kemudian dilakukan pencarian, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,02 gram yang dibuang ke rerumputan di pinggir jalan.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi di tempat, dan mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M alias Madi, warga Percut Sei Tuan, Kota Medan. Mereka mengaku baru saja selesai membeli sabu seharga Rp 1.500.000 dari Madi dan hendak kembali ke lokasi mereka.

Kemudian tim mengejar Madi ke lokasi sesuai keterangan kedua terduga pelaku yang diamankan. Namun saat sampai di lokasi yang dimaksud, Madi sudah tidak ada.

Selanjutnya, tim memboyong kedua terduga pelaku untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik pembantu guna dihadapkan ke meja pengadilan.

Saat ini, (Sebut AKP Iwan), kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tim Sat Narkoba masih memburu keberadaan Madi.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucap Kasat Narkoba AKP Iwan.(HR/HR)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini