Operasi Gabungan TNI-Polri di Sergai, Gulung Dua Pelaku Narkoba

Sebarkan:

 

Dua terduga pelaku dan barang bukti, Rabu,(18/6/2025).
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse (SatRes) Narkoba  Polres Serdangbedagai (Sergai) bekerjasama dengan TNI-AD bertindak tegas dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal ini  dibuktikan melalui operasi gabungan dengan hasil dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil digulung dan diamankan serta satu orang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Operasi penggerebekan berlangsung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.00 , di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni: Ade Putra alias Ade Lembu,36, warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah dan Darwin alias Boncel ,40, warga Dusun III, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.

Dari lokasi penggerebekan personel gabungan menyita barang bukti, di antaranya:
2 paket sabu seberat bruto 5,94 gram dan 0,22 gram,1 dompet kecil,1 bungkus plastik hitam,1 pipet skop,1 unit HP Android Redmi warna biru1 bal plastik kosong dan 1 plastik kosong ukuran besar.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH, melalui PS Kasi Humas IPTU L.B Manulang, Rabu,(18/6/2025), kepada awak media ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu,(Sebut IPTU L.B Manulang), Kasat ResNarkoba AKP Iwan menugaskan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. bersama personel Koramil 10/SR Kodim 0204 DS Praka Andriansyah, untuk melakukan patroli di sekitar lokasi.

Sesuai informasi yang diterima, dilokasi personel menemukan dua pria yang duduk di bawah pohon yang dicurigai. Saat didekati dan hendak digeledah, kedua pria bersikeras menolak.

" Lalu personel bertindak tegas dan melakukan penggeledahan, dan dari kedua pria ditemukan dua paket sabu di dompet milik Ade Putra dan satu paket kecil sabu di casing HP milik Darwin," terangnya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi kedua pria itu mengakui paket sabu itu milik mereka dan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria bernama Hengki alias H melalui transaksi di Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

"Dikarenakan kedua pelaku hanya tahu nama dan tidak tahu rumahnya Hengki, maka Hengki kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SatNarkoba Polres Sergai," ucapnya.

Lanjut Ps. Kasi Humas, bahwa terduga pelaku Darwin mengaku telah tiga kali menerima sabu dari Ade Putra secara gratis, dengan dalih sebagai “teman lama” dan kerap diminta bantuan seperti pembantu pribadi.

" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang jual beli dan perantara narkotika golongan I  serta Pasal 112 Ayat (2) tentang kepemilikan narkotika di atas 5 gram dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara," tegasnya.

Kemudian IPTU LB Manulang menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Polres Sergai.

"Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdangbedagai," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini