Pasang Iklan Wisata ke Hong Kong, Gak Jadi Berangkat, Oknum Komisaris PT Indolink Diadili

Sebarkan:



JPU menghadirkan para saksi di Cakra 9 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN  | Erlina (49), oknum Komisari PT Indolink Wisata kembali menjalani persidangan perkara penipuan sebesar Rp116 juta, Kamis petang (19/2/2021) di Cakra 9 PN Medan.


Empat saksi dihadirkan JPU dari Kejari Medan Novalita guna didengarkan keterangannya yakni Juwita, Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani, Para saksi merupakan teman dari saksi korban, Junita. 


Mereka (sebanyak 10 orang) tertarik dengan promo wisata ke 5 kota, termasuk Hong Kong selama 7 hari sebagaimana disebutkan dalam iklan salah satu media massa.


Saksi Juwita bersama Wudia Salina, Lely Yani, Juliani pun mendatangi Travel Indolinks Holiday yang beralamat di kawasan Jalan B Zein Hamid, Gang Rumah Sakit, Lingkungan IV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada 13 Desember 2019. 


Mereka bertemu dengan terdakwa Erlina yang merupakan Komisaris di Travel Indolinks tersebut. 


"Kami bertemu dengan terdakwa. Untuk per orang dikenakan tarif Rp13 juta lebih untuk biaya perjalanan maupun akomodasi penginapan selama di Hongkong. Jadi untuk 11 orang dengan total Rp143.200.000," ungkap Juwita dan diamini 3 saksi lainnya.


Sesuai kesepakatan, imbuh Juwita, pembayaran uang muka atau panjar dilakukan sebanyak 4 kali melalui transfer BCA ke rekening milik terdakwa dengan total Rp116 Juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi sepekan sebelum keberangkatan yakni tanggal 18 Oktober 2019.


Namun pada 10 Oktober 2019, para saksi mendapat kabar di Hongkong terjadi kerusuhan. 


"Karena adanya informasi rusuh pada 11 Oktober 2019 itu, saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang panjar yang mereka bayarkan karena tak jadi berangkat. Dan dia (terdakwa Erlina-red) minta waktu dua atau tiga pekan," ungkap para saksi.


Namun sampai November 2019, terdakwa mulai ingkar janji dengan bermacam dalih. Karena uang mereka tidak dikembalikan, maka kasusnya kemudian dilaporkan ke kepolisian.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Denny Lumbantobing, terdakwa Erlina mengatakan bahwa uang para korban telah dipergunakan untuk keperluan kantor perusahaan. Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.


JPU menjerat warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota itu pidana Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini