Oknum Camat Babalan Diduga Terima Upeti Dari Toke Judi Ikan Ikan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Aneh bin ajaib, Camat seharusnya membina Masyarakat melalui Kepala Desa agar penyakit para masyarakat tersebut tidak kambuh dan agar menghindari segala bentuk perjudian, namun oknum Camat yang satu ini diduga malah menerima upeti berupa sejumlah uang dari toke judi meja ikan ikan demi kelancaran praktik perjudian tersebut.

Salah seorang toke meja judi ikan ikan warga Babalan yang nama nya tidak disebut dikonfirmasi Metro Online.co pada Jumat (19/02/2021) pukul 13.30 wib mengatakan, "bahwa oknum Camat Babalan menerima upeti berupa uang sebesar 500 ribu rupiah.

Lanjut nya, dia menyetor dua kali yang artinya sebulan sekali selama dua bulan, bahkan pernah terlambat menyetor upeti kepada oknum Camat, sang Camat langsung perintahkan Kepala Desa agar Kepala Desa menghentikan kelangsungan praktik perjudian meja ikan ikan tersebut.

Dan saat toke meja judi ikan ikan kembali menyetorkan upeti berupa uang sebesar 500 ribu rupiah, maka praktik perjudian meja ikan ikan kembali beroperasi dengan normal, jelas nya.

Terpisah, Camat Babalan, berinisial  FAS dikonfirmasi Metro Online.co via handpon sekira pukul 17.10 wib, dirinya membantah kalau hal itu tidak benar, "tunjukan orang nya, dan hari apa, jam berapa dia menyetor uang kepada saya," ucap Camat Babalan.

Sementara itu, terkait dugaan upeti dari toke judi meja ikan ikan yang disetorkan kepada oknum Camat, salah seorang Tokoh Masyarakat Babalan yang juga Ketua Polisi Masyarakat (Polmas) Desa Securai Utara, Parsaoran Sihombing, sangat menyayangkan prilaku Camat yang menerima upeti dari pihak pengusaha praktik judi meja ikan ikan.

Seharusnya Camat itu memberi himbauan kepada masyarakat melalui kepala desa kepala desa agar masyarakat tidak terjerumus karena perjudian yang merusak perekonomian masyarakat, dan dengan tujuan agar kehidupan keluarga masyarakat tidak berantakan.

Tokoh masyarakat ini meminta kepada Bupati Langkat, agar menindak oknum Camat Babalan dengan memberi sanksi tegas, karena perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Langkat,  yang telah menyalahi aturan, yang diduga menerima upeti berupa uang dari pihak pengusaha perjudian meja ikan ikan, pinta Parsaoran Sihombing.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Sapril SH, melalui handpon, "kalau benar demikian, itu tidak boleh, perbuatan seperti itu sudah jelas menyalahi aturan, yang seharusnya Camat memberi himbauan kepada masyarakat, kata Sapril SH, sembari menghimbau kepada Bupati Langkat, bahwa Camat yang berprilaku seperti itu harus disingkirkan dari Babalan.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini