Punya Kesempatan Berubah, 38 Binaan Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Waisak

Sebarkan:
Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya (kiri) secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025. (MOL/Ragusta)



MEDAN | Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Buddha, Senin (12/5) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2025

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemberian remisi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana. “Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana tapi simbol kepercayaan dari negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.” Ujar Andi.

“Hari Waisak yang kita peringati mengajarkan nilai-nilai kesadaran, kedamaian dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup, semoga dengan semangat ini bisa mengangkat warga binaan semua dalam menjaga harmoni baik di lingkungan masa pembinaan maupun kelak ketika kembali ke masyarakat,” ucap Andi.

Dia juga mengucapkan selamat kepada 38 orang warga binaan yang menerima remisi dan berharap momen tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap aturan yang ada di Rutan Kelas I Medan.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan. Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya. Perwira Upacara, Kasie Yantah Ronny, Komandan Upacara Kasubsi Adper Nico Brata beserta seluruh pejabat struktural staf Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan. Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan RK I yaitu pengurangan masa pidana sebagian (remisi normal) selama 15 hari sebanyak 3 warga binaan, 1 bulan (19), 1 bulan 15 hari (1).

Remisi PP 99 dengan rincian, RK I selama 15 hari (2), 1 bulan (12), 1 bulan 15 hari (1). Tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas pada momen Hari Raya Waisak tahun ini. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini