Gerebek Gang Langgar, Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Gerebek Gang Langgar, di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Tim Opsnal Unit II, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, ciduk seorang pria diduga pengedar sabu dan ganja, Rabu (28/5/2025) sekira pukul 21:00 WIB

Pelaku, S, 45, diciduk dari rumahnya berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah atas aktivitasnya mengedar narkotika 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, menjawab keresahan warga, pihaknya mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai target yang ciri cirinya telah diketahui

Hasil penyelidikan dan  penelusuran di lokasi, diketahui target sedang berada dirumahnya. Mengetahui keberadaan taeget, Tim Opsnal mengatur siasat pengepungan sekeliling rumah untuk menggerebek dan meringkus target 

Dalam satu komando, personil Tim Opsnal Unit II serentak bergerak menggerebek. Tersangka S didapati sedang berdiri di ruang tamu

Didampingi perangkat Kelurahan, Tim Opsnal menggeledah badan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam dari saku celana depan sebelah kiri tersangka. Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) unit handphone merk Samsung warna putih dan uang Rp 285.000.-

Penggeledahan seisi rumah, dari selipan sofa  ruang tamu ditemukan enam (6) paket narkotika jenis sabu berat brutto 5,07 gram dan satu (1) paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu ditemukan satu (1) timbangan digital warna hitam

Diinterogasi tersangka S mengaku barang sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial R yang tidak diketahui alamatnya termasuk ganja yang diakui diperoleh dari seseorang inisial A juga tidak diketahui domisilinya

"Tersangka S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini