SIMALUNGUN | Sat Reskrim Polres Simalungun merespon cepat (Quick Response) laporan warga di media sosial dan media online terkait praktik perjudian jenis tembak ikan, di Jalan Sei Langgei, Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (20/5/2025)
"Berdasar dari laporan warga lewat pesan WhatsApp dan pemberitaan di media online, Tim dari Sat Reskrim langsung melakukan cek lokasi," Ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 21:00 WIB
AKP Verry, "Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim Tim Reskrim ke lokasi yang dilaporkan,"
"Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian." Ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 21:00 WIB
Tim dari Sat Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi diduga menjadi tempat praktik perjudian pada pukul 16.30 WIB
Lokasi dimaksud merupakan warung kopi milik seorang warga inisial Hairun alias Rumping di Dusun I Desa Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun
"Dilokasi petugas tidak menemukan keberadaan mesin wahana permainan tembak ikan yang dilaporkan sebagai sarana perjudian," Sebut AKP Verry
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim Reskrim kemudian melakukan interogasi terhadap pemilik warung kopi, Hairun Rumping
Dalam keterangannya kepada petugas, Hairun alias Rumping mengakui, mesin wahana permainan tembak ikan memang pernah beroperasi di tempatnya selama dua hari
Namun Hairun mengklaim, mesin perjudian tembak ikan sudah tidak beroperasi lagi sejak Senin (19/5/2025) pukul 23.00 WIB karena tidak ada peminat yang bermain. Pemilik warung juga menyatakan bahwa pada Selasa (20/5/2025) pukul 00.00 WIB, mesin tembak ikan telah diangkat oleh pemiliknya.
"Meskipun saat pengecekan tidak ditemukan bukti fisik berupa mesin tembak ikan, tim kami tetap melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung," Tambah AKP Verry Purba
Dikesempatan itu petugas memberi himbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut
Tim menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan praktik serupa, akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini merupakan wujud dari komitmen Kepolisian Resort Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya
Hal ini menunjukkan Polres Simalungun serius dalam menangani segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat
Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian
Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Simalungun (Joe/Bay-Mol)