SAMOSIR | Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar konferensi pers menanggapi viralnya pemberitaan mengenai pernyataan korban EMN dianiaya padahal mengalami kecelakaan tunggal. Konferensi pers ini berlangsung di Lobi Mako Polres Samosir pada Selasa (11/3/2025) pukul 17.00.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan, S.H., dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H. Jajaran Polres Samosir serta insan pers juga turut hadir untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami EMN pada 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00, di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, tiba-tiba kehilangan kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa EMN ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah sadar pada 25 Desember 2024, korban mengaku kepada suaminya bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Menindaklanjuti pernyataan korban, suami EMN kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir.
Hasil penyelidikan dari Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak.
2.Satu buah kunci sepeda motor
3 Satu tas warna peach,
4. Satu sepatu warna kuning sebelah kanan.
Pada kesempatan itu Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dan menganalisis berbagai alat bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk rekonstruksi kejadian dan crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa insiden ini merupakan murni kecelakaan tunggal.
"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kombes Pol. Sumaryono dalam konferensi pers tersebut.
Senada dengan itu, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan menambahkan bahwa hasil analisis forensik juga menguatkan kesimpulan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal, bukan tindak pidana.
Sementara itu Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Segala pernyataan yang beredar harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
" Kepolisian menyatakan tetap membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan guna memastikan kejelasan kasus ini," tutup Kapolres.(HR/HR).