PEMATANGSIANTAR | Polres Pematangsiantar menyangkal tegas tudingan "tidak ada kejelasan" atas Laporan Polisi (LP) dari Mena, 53, warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, yang mengadu karena menjadi korban aniaya secara bersama sama (keroyok)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi SH, membanarkan, Mena ada membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar, terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 11 Juli 2024
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor beserta saksi saksi maupun gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, laporan atau pengaduan ibu Mena telah dilakukan peningkatan menjadi penyidikan," Ungkap Iptu Agustina Triyadewi, secara tegas
Kasi Humas menambahkan, "Ibu Mena juga dilaporkan ke Polsek Siantar Selatan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Rita Kumari,"
"Saat ini Laporan Polisi dari, atas nama Rita Kumari tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan,"
"Jadi, ketidakjelasan yang dimaksud, tidak benar. Hingga saat ini laporan pengaduan saling lapor ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan Polseķ Siantar Selatan,"
"Kita tunggu saja prosesnya, karena Polres Pematangsiantar tetap komitmen menuntaskan setiap laporan pengaduan dari warga,"
"Kami menghimbau pelapor maupun terlapor serta saksi saksi agar kooperatif bila penyidik memanggil atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," Pungkas Iptu Agustina Triyadewi (Jun/Bay-Mol)