PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, ringkus seorang pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di komplek Perumahan RAB Residen, Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19:30 WIB
Pelaku, DAT alias Doni, 45, warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjarah 40 set besi beton yang telah dirakit untuk pembangunan perumahan
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK. SH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH memaparkan, pelaku beraksi, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 21:30 WIB
Pengungkapan berawal dari beberapa saksi warga yang melapor ke Kantor RAB Residen karena curiga melihat ada tumpukan besi beton diperladangan ubi di sebelah tembok perumahan, Jumat, 7 Maret 2025, sekira pukul 08:00 WIB
Menerima kabar tersebut, pihak RAB Residen melalui, Sepri Ramadani, pergi melihat dan memeriksa keperladangan ubi. Ternyata benar, besi beton tersebut adalah milik perusahaan atau developer perumahan tempatnya bekerja
Tanya sana sini, namun tidak satupun warga yang melihat atau mengetahui siapa pelaku yang mencoba menjarah material pembangunan RAB Residen
Akhirnya Sepri Ramadani secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Pematangsiantar agar kejadian tersebut diproses hukum
Menindaklanjut LP dari pihak RAB Residen, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtaranras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bergerak menyelidik ke lokasi
Hasil penyelidikan. Tim berhasil mendapat rekaman CCTV milik warga yang secara visual memaparkan aksi DAT alias Doni bersama temannya inisial U (DPO), memindahkan besi beton dari lokasi perumahan keperladangan ubi, diduga akan diangkut saat situasi aman
Tidak buang waktu. Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim langsung memburu dan meringkus DAT alias Doni. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri rangkaian besi beton tersebut
Dipaparkan Kasat Reskrim. Pelaku DAT alias Doni telah diamankan di Polres Pematangsiantar beserta barang bukti berupa satu (1) unit gunting besi gagang warna merah dan empat puluh (40) rangkaian besi beton bangunan yang sudah di rakit
"Tersangka DAT sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan, Selasa, 11 Maret 2025, siang (Jun/Bay-Mol)