PEMATANGSIANTAR | Membuktikan komitmen memberantas hingga ke akar akarnya, Sat Res Narkoba gencar memburu pelaku pelaku narkotika di wilayah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya
Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 00:30 WIB, Tim Anti Narkoba Polres Pematangsiantar menyeser Jalan Madura, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Operasi ini berhasil menjaring satu pelaku diduga pengedar sabu sabu, MBN, 24, warga setempat, saat duduk duduk di samping lapangan badminton Jalan Madura sembari memegang satu unit tablet berisi dialog transaksi narkoba
Pria ini langsung diamankan dan digeledah. Di saku celananya ditemukan uang Rp 750.000.- diduga hasil penjualan sabu sabu
Diinterogasi, tersangka MBN mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya di Jalan Madura Bawah. Mendengar pengakuan, Tim Opsnal langsung membawa tersangka MBN ke rumahnya
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal menggeledah seisi rumah. Dari atas tempat tidur petugas menemukan barang bukti satu (1) paket sabu berat brutto 0,45 gram serta satu (1) bungkus platik berisi puluhan plastik kosong didalam lemari pakaian
"Tersangka MBN dan semua barang bukti telsh diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum berlaku," Tandas AKP Jonni H. Pardede (Jun/Bay-Mol)