PEMATANGSIANTAR | Luar biasa. Berkomitmen berantas narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, yang baru menjabat Kasat Res Narkoba, langsung membuktikan kinerjanya dengan meringkus sembilan pelaku penyalagunaan narkotika berikut barang bukti selama enam hari kerja setelah dilantik Kapolres Patangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.IK, Senin (10/2/2025) lalu
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi SH memaparkan keberhasilan Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumut ini
"Tempo 6 hari menjabat, dibawah kepemimpinan beliau, Sat Res Narkoba telah berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar sabu dan ganja dari beberapa tempat secara berturut turut,"
"Barang bukti (Barbut, red) narkotika yang disita berupa jenis sabu berat brutto 20,9 gram serta ganja berat brutto 2,56 gram," Papar Iptu Agustina Triyadewi, Minggu (16/2/2025) petang
Sehari setelah menjabat, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 15:30 WIB, Satuannya berhasil mengungkap dan menangkap 2 sindikat pengedar sabu dari Jalan Sumber Jaya ll Gang Sukur, Kelurahaan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2, Ipda Indrawan S.Sos berhasil menangkap I alias Ipong, 31, warga Jalan Anjangsana, Pasar III Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan YS, 29, warga Jalan Langsat IV, Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
"Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa dua paket sabu berat bruto 0,45 gram, satu unit HP merk OPPO dan uang Rp 200.000,-" Papar Iptu Agustina
Selanjutnya. Dihari yang sama sekira pukul 20:15 WIB, masih dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos mengungkap peredaran narkoitka jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan menangkap dua tersangka, RM, 30, warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JS, 36, warga Jalan Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa empat (4) paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,56 gram, satu (1) unit HP merk VIVO warna merah, satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 200.000, satu (1) unit HP merk VIVO warna hitam, satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000,- satu (1) buah kotak terbuat dari karton dan satu (1) buah botol kemasan terbuat dari kaca.
Masih dihari yang sama atau tempo dua jam tepatnya sekira pukul 22:15 WIB giliran Unit 1, dipimpin Kanit Ipda Warman Siallagan SH mengungkap peredaran sabu dan ganja di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar
Di sini Tim berhasil menangkap, AS , 21, warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka AS disita barang bukti berupa satu (1) kotak rokok Surya berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,59 gram, satu (1) plastik berisi narkotika jenis ganja berat brutto 2,56 gram, satu (1) unit HP merk Infinix dan satu (1) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat
Tiga jam kedepannya, Rabu dinihari (12/2/2025) sekira pukul 00:35 WIB, masih Unit pimpinan Kanit 1, Ipda Warman Siallagan SH, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar
Di wilayah ini Unit 1 berhasil meringkus tersangka sabu, JP, 30, warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar
Dari tersangka JP disita barang bukti berupa dua (2) paket sabu berat bruto 0,79 gram, satu (1) unit Handphone merek OPPO, satu (1) buah jaket kain dan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BK 2161 SV
Rabu malam hari sekira pukul 22:00 WIB dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Ade Irma Gang Tobing, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Dari Gang Tobing ini, Unit 2 sukses menangkap tersangka inisial MAH, 33, warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka MAH disita barang bukti berupa empat (4) paket sabu total berat bruto 2,64 gram, satu (1) unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 6065 WAQ, satu (1) unit HP merk OPPO warna silver, satu (1) buah dompet warna hitam, uang Rp. 291.000,- enam (6) plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Empat jam berselang, Kamis (13/2/2025) dini hari pukul 02:30 WIB dipimpn Kanit 2 Ipda Indrawan, kembali mengungkap peredaran sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Pelaku yang ditangkap, RTS, 48, warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Dari pria ini disita barang bukti berupa empat (4) paket sabu berat bruto 4,57 gram dan 1 unit HP Merk Poco Warna Hijau
Jumat (14/2/2025) sekira pukul 13:30 WIB giliran Kanit 1 Ipda Warman Siallagan bersama tim mengungkap peredaran sabu di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Unit 1 ini berhasil menangkap tersangka berinisial RC alias Gelek, 30, warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Dari tersangka RC alias Gelek disita barang bukti berupa tiga puluh (33) paket sabu total berat bruto 7, 30 gram, dua (2) buah sendok terbuat dari potongan pipet, satu (1) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit Handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai Rp 500.000,-
"Keberhasilan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkoba tersebut tidak terlepas atas bantuan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya,"
Saat ini ke-sembilan tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Iptu Agustina Triyadewi (Jun/Bay-Mol)