2 Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru dkk Dijerat Korupsi Rp6,2 M, Dakwaan 2 DPO Ditunda

Sebarkan:



Mantan Ka Unit PT BRI (Persero) Tbk Kutalimbaru Moehammad Juned (pakai peci) dan Erwin Handoko (kanan) didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua mantan Kepala (Ka) Unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kutalimbaru yakni Moehammad Juned (periode 2021 hingga 2023) dan Erwin Handoko (Maret 2023 sampai Mei tahun 2024) dan 5 lainnya, Senin (24/2/2025) diadili di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua mantan Ka Unit bank plat merah tersebut didakwa melakukan tindak korupsi mencapai Rp6.280.628.075 bersama Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan (mantan mantri). 

Serta tiga narahubung nasabah BRI Kutalimbaru yaitu Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.

Hanya saja, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim meminta tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) menunda pembacaan dakwaan 2 terdakwa atas nama David Sloan dan Habib Mahendra.

Menurut JPU Fauzan irgi Hasibuan didampingi Julita Purba, pihaknya telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kedua terdakwa serta sudah dilakukan pemanggilan lewat media cetak sebanyak dua kali.

“Coba lakukan pemanggilan sekali lagi di media cetak,” pinta hakim ketua.

Dalam dakwaan diuraikan, ketika masa kepemimpinan terdakwa Moehammad Juned, PT BRI (Persero) Tbk Kutalimbaru meluncurkan berbagai pinjaman. Di antaranya Kredit Briguna, Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Kecil BRI, KUR Mikro BRI, Kartu Kredit, Deposito produk perbankan lainnya.

Periode tahun 2021 hingga 2023, terdapat 46 rekening pinjaman. Dengan rincian, 27 rekening pinjaman Kupedes dan 19 rekening pinjaman KUR Mikro dengan total plafond sebesar Rp3.066.690.846

Sedangkan baki debet (selisih total pinjaman yang harus dibayarkan nasabah / debitur) sebesar Rp2.867.461.994,- (posisi 31 Mei 2024), yang terindikasi uang hasil realisasi pinjaman digunakan seluruhnya oleh terdakwa David Sloan selaku mantri, mantan Ka Unit Erwin Handoko dan Moehammad Juned atau pihak ketiga. 

Kemudian di masa kepemimpinan terdakwa Erwin Handoko selaku Ka Unit, terdapat 28 rekening pinjaman. Dengan rincian, 18 rekening pinjaman Kupedes dan 10 rekening pinjaman KUR Mikro.

“Terindikasi uang hasil realisasi pinjaman digunakan sebagian oleh mantri atas nama David Sloan dan atau pihak ketiga total sebesar Rp979.500.000,” urai Fauzan.

Sedangkan David Sloan, Rahmat Singarimbun, Josua A Sitompul dan Habib Mahendra sebesar Rp1.641.088.320.

Ka Unit selaku pemutus pinjaman nasabah (debitur) serta terdakwa lainnya baik sebagai mantri, customer service hingga narahubung, memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) namun berujung menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.280.628.075. 

Di masa kepemimpinan terdakwa Moehammad Juned kerugian keuangan negara sebesar Rp1.641.088.320. Selanjutnya di masa Erwin Handoko, mencapai Rp4.639.539.756.

Moehammad Juned dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa mantan Ka Unit melalui tim penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan Senin depan (3/3/2025). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini