Dua Pelaku Pungli UMKM Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:

Dua pelaku pungli.

MEDAN | Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) dari dua lokasi terpisah Sabtu (05/11/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan dua pelaku pungli.

“Pelakunya yakni Zulkifli Lubis (42) diamankan di kawasan Jalan Cemara. Sedangkan pelaku Erli Jaka Perkasa Piliang (28) diamankan dari kawasan Lapangan Merdeka,” kata Kompol Fathir didampingi Kanit Tipidsus AKP Arya Nusa Hindrawan.

Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku diamankan sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di kota Medan sehingga pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya.

“Kami melakukan kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,” ucapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan pungli yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung 6 sampai 8 bulan untuk mengambil uang setiap bulannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk pelaku pungutan liar di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp. 4 juta kepada pedagang yang berjualan. Dimana saat diamankan pelaku sedang mengambil uang panjar untuk Lapak berjualan sebesar Rp.300 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa uang kontan Rp 300 ribu, 1 Lembar Kwitansi, 1 lembar kwitansi kosong, 1 buah Pulpen, 1 HP Android, 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu BK 5112 AYA.

“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.

Menurutnya, operasi pungli akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga menyampaikan penindakan para pelaku pungli juga dilakukan polsek jajaran. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini