SIMALUNGUN| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun ringkus 2 pria diduga sindikat pengedar sabu sabu dari satu warung tuak di Dusun II Sidomulyo, Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 14:30 WIB
"Pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebut di warung tuak milik Pak Sibarani ini sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun disampaikan Kasie Humas, AKP Verry J Purba SH
Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerjunkan Tim lidik intai ke lokasi untuk memantau aktivitas target di warung tuak tersebut
"Saat pengintaian, terpantau ada 7 pria di warung tuak dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan petugas," Jelas AKP Verry J Purba, Kamis petang
Kedua tersangka yang diamankan, AM alias A, 25, wiraswasta, warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta EP, 34, supir, warga Jalan Asahan Km.5 Gang Rambe Haloho, Desa Pantoan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa: sepuluh (10) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,67 gram
Kemudian satu (1) kaca pirex diduga berisi sabu, dua (2) mancis merk Tokai, dua (2) alat hisap sabu terbuat dari kemasan minuman mineral, empat (4) unit handphone (1 OPPO warna biru, 1 VIVO warna hitam, 2 OPPO warna merah) serta uang tunai Rp 430.000.-
Diinterogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut nama, Marudut sebagai pemasok, yang berhasil melarikan diri dari lokasi saat penggerebekan
"Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas," Tambah AKP Verry Purba.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Simalungun meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya akan diproses di Kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Polres Simalungun AKP Verry Purba mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk terus memberi informasi apabila mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Simalungun (Joe/Bay-Mol)